Mohon tunggu...
Agustinus Wahyono
Agustinus Wahyono Mohon Tunggu... Arsitek - Penganggur

Warga Balikpapan, Kaltim sejak 2009; asalnya Kampung Sri Pemandang Atas, Sungailiat, Bangka, Babel, dan pernah belasan tahun tinggal di Yogyakarta (Pengok/Langensari, dan Babarsari). Buku tunggalnya, salah satunya adalah "Belum Banyak Berbuat Apa untuk Indonesia" (2018) yang berisi artikel non-fiksi dan berstempel "Artikel Utama" di Kompasiana. Posel : agustinuswahyono@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Belajar Kembali tentang HAM di Kupang

10 Desember 2018   22:04 Diperbarui: 12 Desember 2018   11:19 818
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia pada 10 Desember 2018 ini merupakan hari yang istimewa bagi saya. Meski tanpa telur, istimewanya ialah saya sedang berada di Kupang, NTT, setelah 5-8 Desember mudik dalam rangka memperingati 1.000 hari meninggalnya bapak saya yang mantan pejuang Perang Kemerdekaan di Malang dan Surabaya pada 1948-1949.

Lho, apa hubungannya?

Sebentar. Sabar. Saya mau berkisah tentang peringatan hari sedunia ini di Kupang pada 2018. Tahun lalu saya tidak ikut acara yang berlangsung di Tugu HAM, Kupang karena sibuk. Padahal Peter A. Rohi datang jauh-jauh dari Jakarta untuk menghadiri peringatan itu.

Saya sempat berbincang-bincang dengan beliau di IRGSC, yang kemudian saya tulis dalam artikel "Secangkir Cerita dari Pertemuan dengan Peter A. Rohi di Kupang" (13/12/2017). Saya juga membaca artikel beliau, "Mengapa di Kupang Ada Tugu HAM?" (10/12/2014).

Baru 2018 saya bisa hadir dalam acara yang dimulai pkl. 19.00 WITA dan dihadiri oleh sekitar 20 orang dari beberapa organisasi, misalnya Wahana Lingkungan Hidup (Wahli), Organisasi Pekerja Sosial Indonesia (OPSI), Komunitas Film Kupang (KFK), dan lain-lain. Senyampang saya diminta oleh panitia acara untuk membacakan puisi saya sendiri. Dan, ya, itulah istimewanya lagi.

Nah, terkait dengan "apa hubungannya" tadi, begini sedikit sejarahnya. Deklarasi HAM Internasional (Universal Declaration of Human Rights) disahkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) pada 10 Desember 1948. Meski sudah jelas begitu, Belanda masih saja hendak menjajah Indonesia yang merdeka pada 17 Agustus 1945.

Dengan menunggangi tentara sekutu (AFNEI/Allied Forces Netherlands East Indies), sekelompok orang Belanda di bawah pimpinan Mr. W. V. Ch Ploegman melakukan tindakan tidak senonoh dengan cara mengibarkan bendera Merah-Putih-Biru di sebatang tiang yang berada di puncak Hotel Yamato, Jalan Tujungan 65, pada 19 September 1945, pkl. 21.00. Tindakan tidak senonoh tersebut, tentu saja, mengangkangi kedaulatan Indonesia yang pada saat itu juga sedang gencar mengibarkan Merah-Putih di Surabaya.

Insiden di Hotel Yamato itu mencetus pertempuran pertama antara Indonesia melawan tentara AFNEI pada 27 Oktober 1945. Ternyata banyak korban di pihak AFNEI berasal dari Inggris. Jenderal D. C. Hawtorn mengajak Presiden Soekarno untuk mengadakan gencatan senjata tetapi gagal, bahkan Brigadir Jenderal Mallaby (Inggris) dibunuh oleh orang Indonesia. Inggris marah besar hingga terjadilah pertempuran 10 November.

Di kemudian hari Belanda mengambil kesempatan melalui Aksi Polisionil, Agresi Militer atau Operasi Militer. Pihak Belanda yang diwakili oleh Letnan Gubernur Jenderal Johannes van Mook menyebutnya "Operatie Product" (Operasi Produk) pada 1947. Agresi pun berlangsung dua kali, yaitu I pada 21 Juli sampai 5 Agustus 1947, dan II pada 19 Desember 1948 sampai 5 Januari 1949.

Lho, apa hubungannya (lagi) dengan Kupang?

Hubungannya begini (lagi). Perang kemerdekaan di Surabaya pada 10 November 1945 telah menelan banyak nyawa pemuda Timor. Sebagian di antaranya dimakamkan sebagai pahlawan tak dikenal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun