Pandangan Kondisi persoalan Pembangunan Desa di Indonesia dan kebijakan publik Pemerintah Desa
Terdapat banyak program-program pemerintah yang ditujukan untuk desa namun belum cukup menjadikan semua desa menjadi desa yang mandiri, maju ataupun berkembang.  Berdasarakan data indeks desa membangun yang diterbitkan oleh kementrian desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi pada tahun 2023 , terdapat 78.265 desa yang tersebar di wilayah republik indonesia. Terdapat 11.489 desa atau 11.68 % desa di indonesia masuk kategori  desa mandiri. Hal tersebut menggambarkan bahwa sejak program dana desa sebagai sebuah kebijakan pemerdayaan masyarakat yang telah berjalan hampir 10 tahun dengan anggaran ratusan triliun rupiah hanya mampu mewujudkan kemajuan desa menjadi madiri sebesar 11.68 %.Â
Selanjutnya berdasarkan data laporan yang sama terdapat 23.238 desa atau sebesar 29,69 % masuk kaegori desa maju dan 28.716 desa atau 36.69 % masuk kategori desa berkembang. Perkembangan indeks desa tersebut menggambarkan bahwa perkembangan desa seiring pelaksanaan program dana desa hanya cukup menghantarkan sebagaian besar desa menjadi desa berkembang.Â
Sementara 12.004 desa atau 15,33 % masuk kategori desa tertinggal dan 4.850 desa atau 6,19 % masih menjadi desa sangat tertinggal, menggabarkan bahwa sekitar 20 % desa masih belum keluar dari kondisi ketertinggalan dalam pembangunan desa. persoalan tersebut merupakan persoalan pembangunan yang bukan saja menjadi perhatian pemerintah akan tetapi menjadi pekerjaan rumah pemerintah desa dalam membangun kapasitas pemerintah untuk menwujudkan tujuan nasional.Â
Data tersebut menujukan bahwa perkembangan pembanguan desa  dengan berbagai kebijakan dan program yang dilaksakan baik dari pusat ataupun daerah untuk pembangunan desa bahkan oleh pemrintah desa sendiri belum cukup mendorong desa-desa menjadi  desa yang maju. Padat tingkat daerah tercatat memiliki  desa-  desa yang masih berkembang, dan  desa tertinggal. Secara persentase indeks desa membangun di tingkat daerah khususnya  masih sangat jauh dari target nasional yang bertujuan untuk mewujudkan desa sebagai sentra pembangunan untuk kemajuan nasional.Â
Persolaan yang nampak di permukaan adalah bahwa sebagain besar desa di indonesia khususnya wilayah indonesia bagian timur  belum siap untuk dapat mewujudkan tujuan nasional. Faktor penyebab belum siapnya pemerintah desa dalam mencapai tujuan tersebut dapat dipicu oleh kesiapan dan kapasitas pemerintah desa dalam membangun desanya.Â
Banyak desa yang terbentuk bukan sekedar berorientasi pada pelayanan semata akan tetapi dipicu oleh keinginan untuk mendapatkan alokasi dana desa, bahwa motivasi mengusulkan pembentukan desa baru selain karena telah terpenuhi syarat minimal pembentukan desa baru adalah karena ingin terpisah dari desa lain dan mengatur kampungnya sendiri dengan tanpa ada persiapan arah pengelolaan desa yang matang. Hal tersebut nampak bahwa sebagian besar desa yang sudah defenitif  banyak yang tidak berkembang atau pengelolaan pemerintahan desa lamban berkembang. Keinginan  untuk membentuk desa perlu didukung dengan kesiapan dalam kesanggupan dalam perencanaan dan pelaksanaan yang matang guna memanisfestasikan setiap perencanaan yang dicanangkan.Â
Kondisi perkembangan desa yang lamban diperparah dengan kapasitas pengambilan keputusan yang rendah dari pengambilan keputusan di tingkat pemerintah desa dalam menterjemahkan kebutuhan masyarakat, menyelesaikan persoalan atau mewujudkan tujuan nasional. Karakter pengambilan keputusan pemerintah desa tendesius politis menjadi persoalan yang harus diselesaikan karena pemerintah desa bukan tentang berpolitk praktis akan akan tetapi bagaimana merencanakan suatu perencanaan yang dapat mensejaterahkan masyarkat desa dengan cara merencanakan suatu kebijakan atau program yang berpihak kepada kepentingan masyarakat desa yakni terpenuhinya kebutuhan dasar dan menyelesaikan persoalan-persoalan desa. Â Â
Untuk dapat menjadi desa yang dapat berkembang dengan cepat dan menyesuaikan diri  dengan tuntutan perkembangangan masyarakat maka hal yang perlu untuk dikakukan adalah penigkatan kapastitas pemerintah desa dalam mengenal  isu dan kebutuhan masyarkat desa serta bertindak berdasarkan orientasi pada pemerataan pembangunan desa.Â
Secara teknis tentang apa perlu untuk dilakukan oleh pemerintah desa tentang pembangunan desa sudah diatur dalam berbagai regulasi yang dibuat untuk desa akan tetapi secara substansi dalam pengambilan keputusan dan bagaimana pengelolaan dan pembangunan desa masih perlu untuk terus diberdayakan. Kelemahan yang paling nampak dari penyelenggaraan pemerintah desa adalah lemahya dalam hal tata kelola dan kebijakan publik pemerintah desa sepertinya perencaan dan pelaksaan kebijakan publik. Sehingga desa perlu untuk dibantu melalui program pengingkatan kapasitas dan perlu dibantu untuk membuat perencanaan  melalaui analisis formulasi kebijakan yang komprehensif baik dari kalangan akademisi maupun pegiat pembangunan desa agar pemerintah desa dapat lebih progresif dalam membangun desa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H