Mohon tunggu...
Agustinus Pandapotan Silalahi
Agustinus Pandapotan Silalahi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum

Suka Membaca dan Menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelanggaran Tata Ruang pada Izin Mendirikan Bangunan Hotel Pullman Bandung

17 Desember 2023   11:31 Diperbarui: 18 Desember 2023   17:11 1176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.booking.com/hotel/id/pullman-bandung-grand-central.id.html?activeTab=photosGallery

Pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk menentukan apakah Hotel Pullman Bandung mematuhi peraturan tata ruang di daerah sekitarnya. Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan adalah zonasi, fungsi lahan, dan penggunaan lahan, yang harus selaras dengan rencana tata ruang kota atau daerah setempat.

Perizinan dan Persyaratan:

Penegakan administratif dalam konteks ini mengacu pada proses pemeriksaan izin pembangunan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Apakah hotel telah berhasil mendapatkan izin pembangunan yang sesuai dengan peraturan tata ruang dan undang-undang yang relevan? Tindakan memperoleh izin yang melanggar peraturan dapat diklasifikasikan sebagai pelanggaran administratif.

Koordinasi Antar Lembaga

Mengevaluasi tingkat koordinasi antar lembaga merupakan hal yang krusial dalam proses penegakan administratif. Apakah ada koordinasi dan keterlibatan antara otoritas perencanaan tata ruang, pemerintah kota, dan instansi terkait lainnya dalam hal pemberian izin pembangunan? Tidak adanya koordinasi berpotensi mengakibatkan kegagalan dalam penegakan administratif.

Pengawasan dan pemeriksaan merupakan komponen penting dalam sistem atau proses apapun. Pengawasan dan pemeriksaan melibatkan pengawasan dan evaluasi kegiatan, memastikan kepatuhan terhadap peraturan, standar, dan praktik-praktik terbaik. Pengawasan mengacu pada tindakan pemantauan.

 Penilaian terhadap efektivitas pengawasan dan inspeksi oleh pihak berwenang terkait dalam menjaga kepatuhan tata ruang sangat diperlukan. Apakah tingkat upaya dalam memantau kemajuan pembangunan dan memastikan kepatuhan terhadap izin yang diberikan sudah memadai? Ketidakpatuhan berpotensi untuk dikategorikan sebagai pelanggaran administratif.

Sanksi Administratif:

Evaluasi terhadap sanksi administratif yang diberlakukan oleh pemerintah perlu dilakukan. Apakah sanksi yang ada saat ini efektif mencegah pelanggaran tata ruang? Efektivitas penegakan hukum dapat berkurang ketika sanksi administratif tidak memadai atau tidak diterapkan secara konsisten.

Dasar hukum untuk partisipasi masyarakat merupakan aspek penting untuk dipertimbangkan.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang adalah undang-undang yang berkaitan dengan pengaturan dan pengelolaan tata ruang di wilayah yurisdiksi tertentu. Undang-undang ini menetapkan pedoman dan prinsip-prinsip untuk alokasi dan pemanfaatan lahan dan sumber daya, serta pengembangan infrastruktur dan wilayah perkotaan. Undang-undang ini bertujuan untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan seimbang, mendorong penggunaan lahan yang efisien, dan melindungi lingkungan. Undang-undang tersebut berfungsi sebagai kerangka hukum utama untuk perencanaan tata ruang di Indonesia. Sangat penting bagi pembangunan untuk menyelaraskan dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan dan mematuhi peraturan zonasi, pedoman fungsi lahan, dan kebijakan penggunaan lahan yang diuraikan dalam rencana tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun