Hari ini tanggal 31 Agustus 2022 Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan edaran No. 025/027/SE/2022 tentang penggunaan Pakaian Tradisional Gagrak Ngayogyakarto Tahun 2022.Â
Surat edaran ini dikeluarkan guna memperingati Hari Keistimewaan Yogyakarta. Menggunakan pakaian tradisional Gagrak Ngayogyakarto merupakan salah satu wujud kebanggaan kita sebagai warga Daerah Istimewa Yogyakarta.Â
Dokpri
Seperti kita ketahui, tiga tahun sudah disyahkan UU No. 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta. Dan telah diterbitkan surat edaran Gubernur DIY Nomor 033/8681 tahun 2015 tanggal 27 Agustus 2015.Â
Dokumen tersebut di tandatangani oleh Sekda DIY atas nama Gubernur DIY ditujukan kepada instansi vertikal yang berkedudukan di DIY, Inspektur/kepala badan/dinas/biro/direktur RS Grhasia/Sekretaris DPRD/Satuan Pol. Pamong Praja/ Unit Pelaksana Teknis/LTD di lingkungan Pemda DIY.Â
Keistimewaan Yogyakarta merupakan hal yang penting untuk selalu diingat dan selalu digemakan dalam diri generasi muda Yogyakarta agar semakin memiliki rasa "handarbendi Yogyakarta" sebagai rumah bersama; sebagai tempat bertumbuh dan berkembang bersama. Semoga Keistimewaan Yogyakarta ini semakin membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi warga masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.Â
Dokpri
Para peserta didik di SD Pangudi Luhur dan di Daerah Istimewa Yogyakarta hari ini dengan gembira mengenakan pakaian tradisional ini. Semoga melalui cara ini kecintaan anak-anak terhadap budaya sendiri semakin tumbuh dan berkembang, sehingga jati diri anak-anak semakin kuat dan semakin kokoh sebagai anak-anak dan generasi penerus nilai-nilai dan kebudayaan di Jawa khususnya di tanah Yogyakarta.
Semoga..
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI