Mohon tunggu...
Agustinus Sukamdi
Agustinus Sukamdi Mohon Tunggu... Guru - Literasi sebagai wujud nyata pengembangan pendidikan.

Guru SMP Xaverius 1 Palembang

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Penanaman Karakter Peserta Didik

19 Juni 2024   09:44 Diperbarui: 19 Juni 2024   09:47 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Pendidikan karakter merupakan aspek penting dalam pembentukan pribadi peserta didik. Salah satu metode efektif untuk menanamkan nilai-nilai karakter adalah melalui kegiatan pendidikan kepramukaan. Pendidikan kepramukaan, yang melibatkan kegiatan ekstrakurikuler Pramuka, dirancang untuk membangun karakter, keterampilan, dan tanggung jawab sosial peserta didik. Artikel ini akan membahas undang-undang yang menaungi Gerakan Pramuka, peraturan menteri pendidikan tentang kegiatan pendidikan kepramukaan, definisi dari berbagai konsep terkait, materi kegiatan ekstrakurikuler, pengalaman dalam kegiatan Pramuka, keterlibatan guru, peran orang tua, dan solusi terbaik dalam mengembangkan karakter peserta didik melalui pendidikan kepramukaan.

Undang-undang yang Menaungi Gerakan Pramuka

Gerakan Pramuka di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Undang-undang ini mengatur tentang struktur organisasi, tujuan, fungsi, dan peran Gerakan Pramuka dalam membentuk karakter bangsa melalui kegiatan kepramukaan.

Peraturan Menteri Pendidikan tentang Kegiatan Pendidikan Kepramukaan

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan bahwa pendidikan kepramukaan wajib dilaksanakan di setiap sekolah sebagai bagian dari kurikulum nasional. Peraturan ini mengharuskan sekolah untuk mengintegrasikan kegiatan Pramuka dalam program pendidikan mereka dan memastikan bahwa peserta didik aktif dalam kegiatan tersebut.

Gerakan Pramuka

Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan non-formal yang bertujuan untuk mengembangkan karakter, kecakapan, dan kepemimpinan peserta didik melalui berbagai kegiatan berbasis alam dan sosial. Sumber utama pengertian ini adalah dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

Pendidikan Kepramukaan

Pendidikan kepramukaan adalah proses pendidikan yang berlangsung dalam kegiatan Gerakan Pramuka yang berfokus pada pengembangan karakter, keterampilan, dan pengetahuan peserta didik melalui metode kepramukaan. Sumber utama definisi ini adalah dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014.

Ekstrakurikuler Pramuka

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun