Mohon tunggu...
Agustino Pratama
Agustino Pratama Mohon Tunggu... Jurnalis - Desainer Grafis dan Bangunan, Konten Kreator, serta Penulis Amatir yang mood nya naik turun

"Siapa tak kenal binatang jalang, lihat diri sendiri penasaranmu hilang. Jangan menangis, diatas masih ada bintang." Seburuk apapun kita, kita selalu mempunyai kesempatan untuk memulai perubahan. Jangan pernah ragu untuk melangkah. Berpegang teguh pada satu prinsip, "Bukan menjadi orang lain untuk menjadi yang terbaik, jadilah diri sendiri yang pasti bisa menjadi seseorang yang lebih baik." - Agustino Pratama -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Haniyah, Kasus yang Terlupakan?

29 Mei 2024   04:58 Diperbarui: 29 Mei 2024   05:41 1148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Penulis

Pada tanggal 04 Desember 2016, terjadi penemuan jasad seorang ART di garasi Pabrik milik majikannya, di Desa Gapuro, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang. Dari keadaan fisiknya, dimungkinkan bahkan dapat dipastikan sebagai korban tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian (Red : Pembunuhan) 

Dok. 2016 : Pembantu Tewas di Garasi Mobil Majikan dengan Luka Cekik

Kasus yang sempat menghebohkan seluruh warga desa gapuro tersebut, faktanya hingga saat ini belum juga menemui titik terang. "Minimnya alat bukti dan saksi" masih menjadi kendala bagi pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini. 

Pihak Polres Batang mengungkapkan bahwa kendala utama yang menyebabkan sulitnya proses pengungkapan kasus ini adalah telah rusaknya TKP ketika Pihak Kepolisian tiba di lokasi. Berdasarkan surat keterangan dari Bidhumas Polda Jateng, Jenazah korban telah dipindahkan ke rumah majikannya, dan lokasi penemuan mayat telah dibersihkan.

Adapun keterangan hasil Visum terhadap jenazah korban, menyatakan bahwa penyebab kematian korban adalah "Mati lemas karena kekerasan benda tumpul di kepala dan leher". Masih berdasarkan surat keterangan dari Bidhumas Polda Jateng menyatakan bahwa terdapat luka terbuka pada kepala belakang kanan dengan ukuran 1x1 cm dibelakang lobang telinga kanan / 8 cm diatas pundak, serta memar di leher bagian kanan dengan ukuran 3x5cm.

Setidaknya ada 11 orang yang dimintai keterangan dalam upaya pengungkapan kasus. Termasuk kedua majikan korban yang merupakan pasangan suami-istri, beberapa warga sekitar TKP, serta karyawan pabrik tempat kejadian. Namun, keterangan yang didapat belum dapat mengarahkan pihak kepolisian dalam menentukan siapa pelaku tindak kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang tersebut.

Dok. 2017 : Warga Kecewa, Sumpah Pocong di Makam Syech Abdurrohman Batal

Sejak kejadian tersebut, warga sekitar menganggap keluarga TKP sebagai pihak tertuduh, hingga pada hari jumat tanggal 3 maret 2017 pihak TKP diminta untuk melakukan sumpah pocong yang direncanakan akan digelar di sebuah situs makam yang dianggap keramat di daerah wonotunggal, Kab. Batang. Namun, rencana sumpah pocong tersebut batal diadakan setelah pihak tertuduh dan warga Gapuro telah berada di lokasi.

Adanya keraguan terhadap pihak tertuduh menjadi alasan batalnya sumpah pocong tersebut. Menurut keterangan adik korban, Keluarga TKP (pasangan suami-istri majikan korban) dinilai kooperatif saat kejadian pememuan jasad Kakaknya. Jelasnya, permohonan untuk dilakukan visum selain berasal dari pihak keluarga korban, juga mendapat persetujuan dan dukungan penuh dari majikan Haniyah tersebut. Termasuk biaya yang harus dikeluarkan untuk keperluan visum, ditanggung sepenuhnya oleh keluarga majikan.

Pada akhirnya, pihak keluarga korban dan warga desa pun, memilih untuk menyerahkan pengungkapan kasus kepada pihak kepolisian. Dan menunggu perkembangan penanganan kasus tersebut.

Dok.2017 : Tuntut Ungkap Kasus Pembunuhan, Warga Gapuro Gelar Aksi Tutup Mulut di Mapolres Batang

Sayangnya, setelah dibatalkannya rencana sumpah pocong (3/3/2017), tidak kunjung ada kejelasan terkait perkembangan kasus penemuan jasad yang diduga korban tindak kekerasan atas nama Haniyah binti Sutrisno tersebut. Sehingga pada tanggal 7 Juli 2017, warga pun menggelar aksi demo di 3 lokasi tujuan. (Balai Desa Gapuro, berlanjut jalan kaki menuju Polsek Warungasem, dan berakhir di Depan Mabes Polres Batang).

Ungkapan kekecewaan warga terhadap lambannya proses penanganan kasus di Gapuro tersebut dilakukan dengan menggelar aksi tutup mulut. Warga menilai tidak adanya perkembangan informasi terkait penanganan kasus penemuan jasad terduga korban pembunuhan itu mengesankan Polres Batang seakan menutup informasi terkait perkembangan penanganan kasus Haniyah. Karena sejak kejadian (4/12/2016) hingga pada saat Demo (7/7/2017), bahkan keluarga korban sangat minim menerima informasi perkembangan kasus dari Polres Batang. Untuk mendapatkan informasi terkait perkembangan kasus, keluarga korban sampai menyurati beberapa Lembaga / Instansi yang terkait dengan Pihak Kepolisian seperti Kontras, Propam, Ombudsman RI, Komnasham, Kompolnas, bahkan tertuju pada istana Presiden. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun