Jika masyarakat khawatir, data pribadinya jatuh ke pihak asing, seharusnya masyarakat akan kritis terhadap kekhawatiran tersebut saat menggunakan sosial media, seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan lain sebagainya. Saat mendaftarkan diri ke salah satu media sosial yang ada di internet, tentunya masyarakat pun diharuskan untuk mengisi data pribadinya. Pemilik sosial media yang ada di internet, sudah sangat jelas adalah pihak asing. Lalu kenapa tidak ada kekhawatiran? Itu kenapa, saya berpendapat kekhawatiran masyarakat terkait data diri yang digunakan untuk registrasi ulang kartu prabayar / selulernya akan jatuh ke pihak asing adalah kekhawatiran yang terlalu berlebihan.
Melihat dari massifnya pemasaran kartu perdana saat ini, masyarakat kita, dilihat dari gaya hidupnya, mungkin memang sudah terbiasa menggunakan cara yang praktis dalam memanfaatkan layanan seluler. Ketika membeli kartu perdana di konter-konter pulsa terdekat, masyarakat lebih memilih kartu perdana yang sudah terdaftar di etalasi konter. Masyarakat kita tidak mau pusing-pusing mendaftarkan kartunya dengan data yang kredibel, dengan alasan hanya untuk nomor sementara, hanya untuk keperluan kuota internet. Dan yang terjadi setelahnya adalah penyalah-gunaan nomor untuk tindak kejahatan. Sering kali kita temui kasus penipuan yang berawal dari sms-sms yang dikirimkan oleh nomor tak dikenal.
Bagi yang menggunakan nomor seluler yang tetap, saya rasa registrasi ulang adalah hal yang penting. Seperti yang kita ketahui, nomor seluler yang kita gunakan sering kali menjadi nomor yang disebarkan pada relasi, keluarga, rekan bisnis, atau keperluan lainnya. Saat nomor seluler yang sudah tersebar dimana-mana dan banyak orang menghubungi kita melalui nomor tersebut, lalu suatu ketika kita kehilangan ponsel sekaligus nomornya, kita pasti akan melakukan pergantian kartu dengan nomor yang sama di gerai pelayanan operator seluler yang bersangkutan. Saat itu lah, data diri yang valid saat pendaftaran akan terasa sangat penting.
Dan menilik lagi ke belakang, sebenarnyaa aturan untuk registrasi kartu prabayar dengan data yang valid sudah diterapkan sejak dulu, sejak awal dipasarkannya kartu perdana. Pemerintah melalui KOMINFO saat ini, hanya menegaskan tentang pentingnya memperhatikan hal tersebut dalam penggunaan nomor seluler.
Mirisnya, muncul lagi berita heboh yang menyatakan pemerintah lepas tangan dengan menyerahkan wewenang penyimpanan data pengguna nomor seluler pada perusahaan operator seluler. Entah, masyarakat yang terlalu kritis, atau kurangnya pengetahuan masyarakat terkait kewajiban operator seluler, hal tersebut seharusnya tidak perlu menjadi persoalan.
Pemerintah hanya menegaskan kebijakan atas sesuatu yang penting bagi masyarakat, dan yang ditegaskan adalah aturan yang selama ini dilanggar. Masyarakat yang tidak memahami, beranggapan pemerintah sedang membuat kebijakan baru yang tanggung jawabnya seharusnya dikuasai pemerintah.
Ya sudahlah ...
- Selamat Siang, dan selamat beraktifitas -
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H