Pertanyaan ini muncul setelah melihat beberapa status teman di media sosial saya. Seperti yang kita ketahui, beberapa waktu yang lalu pemerintah melalui KOMINFO gencar melakukan sosialisasi yang mewajibkan pengguna telepon seluler pra bayar untuk meregistrasi ulang kartunya. Kebijakan ini ditekan-kan dengan tujuan agar semua pengguna telepon seluler dapat teridentifikasi dengan data yang valid.
Validasi data pelanggan telepon seluler dimaksudkan agar penggunanya lebih bertanggung jawab dalam menggunakan layanan komunikasi secara pribadi. Valid nya data yang diberikan saat registrasi kartu prabayar, diharapkan mampu mengurangi tindak / kasus penipuan yang selama ini marak terjadi. Selain itu, pemerintah juga berharap dengan adanya validasi data pelanggan pelaku kejahatan yang menggunakan telepon seluler dapat lebih mudah dilacak / diidentifikasi.
Kembali pada pertanyaan "Perlu kah registrasi ulang kartu prabayar yang sedang disosialisasikan pemerintah melalui KOMINFO?".
Di beberapa status di media sosial teman-teman saya, terselip beberapa pertanyaan terkait data yang diberikan saat registrasi ulang kartu prabayar. Diantaranya :
- Dimanakah posisi server data disimpan? Siapa pengelolanya? Server milik siapa? Milik swasta atau Pemerintah? Asing atau Nasional?
- Adakah peraturan yang menjamin keamanan data masyarakat?
- Jika pemerintah menegaskan akan melakukan pemblokiran pada nomor-nomor yang tidak melakukan registrasi ulang, apakah tidak difikirkan dampaknya?
- Dan yang lebih jauh lagi, pertanyaan terkait kekhawatiran data masyarakat berada di kuasa pihak asing, apakah pemerintah tidak memikirkan bahaya dan kerugiannya?
Tulisan ini saya buat sebagai bentuk pendapat pribadi terkait pertanyaan-pertanyaan yang muncul tersebut.
Terkait server data setelah registrasi ulang kartu prabayar, sebenarnya yang namanya data pelanggan, otoritas penyimpan-nya adalah perusahaan operator seluler. Jadi, sudah pasti server datanya ada di perusahaan operator seluler yang bersangkutan.
Setiap perusahaan operator seluler, memang sudah seharusnya memiliki data pelanggan yang valid. Dimana saat dibutuhkan, baik oleh pelanggan yang kehilangan ponselnya, maupun oleh pihak berwajib saat melakukan penyelidikan terkait kasus yang memakai layanan seluler. Dan seharusnya, itu sudah menjadi sesuatu yang wajar.
Terkait peraturan yang menjamin keamanan data masyarakat, sepengetahuan saya, di setiap negara di dunia mempunyai peraturan tentang privasi masyarakat, dimana seharusnya juga meliputi data dan identitas pribadi masyarakat.
Terkait ketegasan pemerintah yang akan memblokir nomor yang tidak diregistrasi ulang, saya rasa pemerintah sudah mengkaji aturannya, dan sangsi pemblokiran tersebut dimaksudkan untuk menekankan pada masyarakat terkait pentingnya mendaftarkan nomor seluler untuk validasi data pelanggan.
Masyarakat yang menyadari penting dan perlunya validasi data tersebut, sudah pasti tidak akan ragu untuk mendaftarkan nomornya. Pada intinya, masyarakat yang bertanggung jawab atas sesuatu yang menjadi miliknya, tidak akan ragu untuk mendaftarkan kartu prabayar dengan data diri yang valid.
Terkait kekhawatiran data masyarakat yang jatuh di kuasa pihak asing, saya rasa kekhawatiran tersebut terlalu berlebihan. Kenapa?