Mohon tunggu...
AGUSTINA ROITO
AGUSTINA ROITO Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar/Mahasiswa

Seorang mahasiswa fakultas Hukum yang memiliki rasa ingin tau yang tinggi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Pemberian Hak Kewarganegaraan dan Pemulihan Hak Asasi Manusia bagi Masyarakat Rohingya

15 Desember 2023   21:50 Diperbarui: 2 Januari 2024   16:32 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3.Mekanisme Keadilan Transisional:Pemberian hak kewarganegaraan dapat disertai dengan mekanisme keadilan transisional untuk mengatasi trauma dan kejahatan masa lalu. Proses ini dapat melibatkan pengadilan khusus dan komisi kebenaran untuk memberikan keadilan bagi korban kekerasan.

Meskipun langkah-langkah telah diambil, masih banyak tantangan yang perlu diatasi. Ketegangan politik, resistensi internal, dan ketidakpastian mungkin menjadi hambatan. Namun, dengan dukungan kuat dari masyarakat internasional, organisasi kemanusiaan, dan pemerintah Myanmar yang terbuka untuk perubahan, harapan untuk memberikan hak kewarganegaraan dan memulihkan hak asasi manusia bagi  masyarakat Rohingya tetap hidup.

Pemberian hak kewarganegaraan dan pemulihan hak asasi manusia bukan hanya tugas Myanmar, melainkan tanggung jawab global untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip kemanusiaan dan keadilan. Masyarakat Rohingya, setelah bertahun-tahun terpinggirkan, memiliki hak untuk hidup dengan martabat dan keamanan di tanah air mereka sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun