SAYA sempat termenung sesaat ketika mengetahui bahwa tema samber 2022 hari 10 adalah hukum sedekah. Bukan apa-apa, sih. Saya hanya merasa sedang diingatkan, betapa selama ini telah lalai tidak mempelajari hukum sedekah secara lebih mendalam.
Wah! Saya mesti berterima kasih kepada samber thr karena sudah mengingatkan. Alhasil, hari ini wawasan saya terkait hukum sedekah menjadi bertambah.
Semula saya hanya tahu sunnah sebagai hukum sedekah. Dari hasil baca-baca referensi seharian tadi, saya kini menjadi tahu bahwa hukum sedekah pun bisa menjadi makruh, wajib, dan haram.
SUNNAH, WAJIB, MAKRUH, HARAM
Yup! Hukum awal sedekah memang sunnah. Artinya, jika dilakukan berpahala dan jika ditinggalkan tak akan berdosa.
Kemudian ketika kita tahu ada orang yang amat membutuhkan bantuan (sedekah) dan sekiranya kita mampu untuk bersedekah kepadanya, hukum sedekah pun menjadi wajib bagi kita.
Hukum sedekah bisa pula menjadi makruh kalau barang  (sesuatu) yang disedekahkan ternyata tidak layak pakai/konsumsi. Makruh ini berarti lebih baik ditinggalkan. Tidak usah bersedekah kalau memang barang (sesuatu) yang hendak disedekahkan berkualitas buruk. Alasannya, sedekah yang seperti itu justru berpotensi melukai hati si penerima sedekah.
Yang terakhir, sedekah ternyata dapat juga menjadi haram hukumnya. Hal itu terjadi ketika yang disedekahkan merupakan barang (sesuatu) yang haram atau diperoleh dengan cara haram.
Demikian penjelasan ringkas terkait hukum sedekah. Silakan cari referensi lain untuk tahu penjelasan lebih detilnya, ya.
SEDEKAH CAHAYA YANG KAMI BUTUHKAN
Rupanya pembahasan hukum sedekah ini menarik ingatan saya ke masa beberapa tahun silam. Tatkala saya berdomisili di sebuah kampung yang berlokasi di perbatasan antara Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul.