Kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Gubernur langsung (Pilkada) bagi Provinsi DKI Jakarta telah menggugah perdebatan sengit di masyarakat. Dalam konteks ini, warga Jakarta hampir kehilangan hak suara mereka untuk memilih langsung pemimpinnya sendiri. Seiring dengan proses legislatif yang berjalan, RUU DKJ tersebut berhasil melewati tahap pengesahan dan menjadi undang-undang, memunculkan tantangan baru dalam tatanan politik lokal Jakarta. RUU yang diusulkan ini akan mempertahankan aspek-aspek kekhususan Jakarta yang masih sesuai kebutuhan pengembangan Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara. Posisi tersebut membutuhkan adanya pemberlakuan khusus agar posisi Jakarta sebagai pusat kegiatan ekonomi untuk menopang perekonomian nasional.Â
Sebelum keputusan DPR mengenai RUU DKJ diresmikan, kontroversi merajalela di kalangan masyarakat. Isu utama adalah ketidaksetujuan terhadap Pasal 10 ayat (2) draf RUU DKJ yang mengusulkan Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD. Setelah draf ini tersebar dan menjadi sorotan publik, kegelisahan meluas di masyarakat karena adanya potensi dinasti politik yang tidak langsung jika Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih secara langsung oleh Presiden.
Tetapi, draf itu langsung direvisi dalam pembahasan terakhir, pemerintah telah mengusulkan perubahan substansi terkait pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat sebagaimana yang bergulir selama ini harus dipertahankan. Pemerintah dan Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) memutuskan, gubernur dan wakil gubernur Jakarta tetap dipilih langsung oleh warga melalui Pilkada. Hal itu diputuskan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU DKJ oleh Baleg DPR RI, pemerintah, dan DPD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/3).
"Di UU DKI sekarang, pemenang Pilkada itu sama dengan pemenang Pilpres, 50 plus 1. Sekarang, di usulan pemerintah, tidak menyebut 50 plus 1, itu artinya sama dengan pilkada-pilkada yang lain. Suara terbanyak," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam rapat. Dalam draf RUU DKJ seperti diterima pada Selasa (19/3/2024), aturan soal itu dimuat di Bagian Ketiga dalam Pasal 10. Pasal itu menyatakan pemerintah DKJ dipimpin oleh gubernur dan wakil gubernur yang dipilih secara langsung melalui pilkada.
Intinya secara resmi, telah diumumkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta akan dipilih langsung oleh warga DKI, bukan lagi ditunjuk, diangkat, atau diberhentikan oleh Presiden. Hal ini menandai perubahan signifikan dalam proses pemilihan kepemimpinan di tingkat provinsi, memberikan warga DKI lebih banyak kendali dalam menentukan arah politik dan kepemimpinan di daerah mereka.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H