Tindakan menerima, Menampung, Menadah, Mengumpulkan seperti yang dilakukan gusmin, apa tidak hanya Gusmin saja?!
Jika kekayaan-kekayang pejabat-pejabat lain yang lebih banyak, lebih besar, dan lebih gendut tidak masalah, maka kekayaannya Gusmin yang hanya 22 milyar harus di SP3 karena untuk pejabat lain tidak masalah dan tidak dipermasalahkan.
Dan, memang sebaiknya Gusmin jangan pasang badan sendirian, teriak-teriak jadi jusctice kolaborator akan meringankan hukumannya sekaligus mendukung KPK memberantas Mafia Tanah dan membantu pimpinannya di kantor Pusat di Kementerian ATR/BPN dengan menyebutkan nama-nama yang ikut menikmati.Â
Jika sulit teriak di BAP Penyidikan, pilihannya teriak di Pengadilan yang terbuka untuk umum: adalah lisan dan akal sehat untuk amar ma'ruf nahi munkar.
Dengan buka-bukaan, membantu Presiden dan perekonomian bangsa serta membantu BPN lebih harum namanya dalam memberantas mafia tanah.
Mantan Kepala BPN Badung Akui Terima Uang Rp10 M dari Sudikerta, lihat berita di sumur asli, https://www.balipuspanews.com/mantan-kepala-bpn-badung-akui-terima-uang-rp10-m-dari-sudikerta.html
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H