Mohon tunggu...
Agustina Anggi
Agustina Anggi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

Agustina Anggrainie 220503110005 PBS A Dosen pengampuh Edi Purwanto M.Si

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Konstitusi di Indonesia

29 Oktober 2022   12:11 Diperbarui: 29 Oktober 2022   12:19 537
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis, yaitu constituer berarti membentuk, yang dimaksud ialah membentuk suatu negara, dalam bahasa Inggris dipakai istilah constitution yang dalam bahasa Indonesia disebut konstitusi, dalam praktek dapat berarti lebih luas dari pada pengertian Undang-Undang Dasar, tetapi ada juga yang menyamakan dengan Undang-Undang Dasar (Dahlan Thaib, 2008 : 7). 

Dalam bahasa Latin, kata konstitusi merupakan gabungan dari dua kata, yaitu cume adalah sebuah reposisi yang berarti bersama dengan dan statuere berasal dari kata sta yang membentuk kata kerja pokok stare yang berarti berdiri. Atas dasar itu maka kata statuere mempunyai arti membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan / menetapkan (Dahlan Thaib, 2008 : 7). 

Pengertian konstitusi menurut bahasa Perancis, bahasa Inggris dan bahasa Latin, pada intinya adalah suatu ungkapan untuk membentuk, mendirikan/menetapkan, lebih lanjut dikenal dengan maksud pembentukan, penyusunan atau menyatakan suatu negara, maka dengan kata lain secara sederhana, konstitusi dapat diartikan sebagai suatu pernyataan tentang bentuk dan susunan suatu negara, yang dipersiapkan sebelum maupun sesudah berdirinya negara yang bersangkutan (Jazim Hamidi, 2009 : 87). 

Secara terminologi, pengertian konstitusi tidak hanya dipahami sesederhana itu, tetapi dapat dipahami secara lebih luas lagi, hal itu disebabkan karena semakin kompleksnya permasalahan dalam suatu negara, maka pendekatannya dalam memahami konstitusi bukan saja dilihat dari sudut pandang hukum, khusunya Hukum Tata Negara saja, tetapi harus pula dipahahi dari sudut pandang ilmu politik. Karena itu tidak mengherankan jika sebagian konstitusi akan lebih bermuatan politis ketimbang bermuatan yuridis. Lebih lanjut mengenai istilah konstitusi ini para Sarjana dan ilmuan Hukum Tata Negara terdapat perbedaan, sebagian ada Yustisia Vol.2 No.3 September - Desember 2013 Perkembangan Konstitusi di Indonesia ... 121 yang berpendapat bahwa konstitusi sama dengan Undang-Undang Dasar, dengan dasar bahwa semua peraturan hukum itu harus ditulis, dan konstitusi yang tertulis itu adalah Undang-Undang Dasar. Ada pula yang berpendapat bahwa konstitusi tidak sama dengah Undang-Undang Dasar, dengan dasar bahwa tidak semua hal penting harus dimuat dalam konstitusi, melainkan hal-hal yang bersifat pokok saja. 

Pendapat kedua kelompok tersebut tidak terdapat perbedaan yang prinsipiil, karena kelompok pertama mempersamakan istilah konstitusi dengan Undang-Undang Dasar, sedangkan kelompok kedua meninjau dari segi materi yang ada dalam konstitusi atau Undang-Undang Dasar (Dasril Radjab, 2005 : 45). Sehingga perbedaan itu hanyalah persoalan penting atau tidak penting saja yang harus dimuat dalam Konstitusi atau Undang-Undang Dasar, oleh karenanya perbedaan itu bukanlah suatu yang prinsip dalam memahami konstitusi. Berdasarkan definisi konstitusi menurut C.F. Strong, yang ditulis oleh Jazim Hamidi, terdapat tiga unsur yang termuat dalam konstitusi, yaitu : 

1. Prinsip-prinsip mengenai kekuasaan pemerintahan; 

2. Prinsip-prinsip mengenai hak-hak mengenai warga negara; dan 

3. Prinsip-prinsip mengenai hubungan antara warga negara dengan pemerintah (Jazim Hamidi, 2009 : 88). Konstitusi secara umum memiliki sifatsifat formil dan materiil. Konstitusi dalam arti formil berarti konstitusi yang tertulis dalam suatu ketatanegaraan suatu negara, Dalam pandangan ini suatu konstitusi baru bermakna apabila konstitusi tersebut telah berbentuk nakskah tertulis dan diundangkan, misalnya UUD 1945, Sedangkan konstitusi materiil adalah suatu konstitusi jika orang melihat dari segi isinya, isi konstitusi pada dasarnya menyangkut hal-hal yang bersifat dasar atau pokok bagi rakyat dan negara ( Titik Triwulan Tutik, 2006 : 2). Sifat konstitusi tertulis dituangkan dalam bentuk Undang-Undang Dasar pada suatu negara, sedangkan konstitusi disamping memuat aspek hukum juga memuat aspek politik yang lebih banyak lagi, yaitu politik pada masa tertentu suatu negara. Pada suatu negara selalu mengalami perkembangan politik, dengan demikian konstitusipun juga selalu mengalami perkembangan sesuai dengan perkembangan politik suatu bangsa, demikian pula Indonesia telah mengalami perkembangan konstitusi sejalan dengan perkembangan politik sejak kemerdekaan. Konfigur si pol itik tertentu ak an mempengaruhi perkembangan ketatanegaraan suatu bangsa, begitu juga di I n d o n e s i a y a n g t e l a h m e n g a l a m i perkembangan politik pada beberapa periode tentu akan mempengaruhi perkembangan ketatanegaraan Indonesia. 

Sebab-sebab terjadinya perubahan konstitusi di Indonesia. Naskah UUD 1945 yang telah dirancang oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) kemudian disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945, dirancang dalam situasi dibawah penjajahan Jepang dan ditetapkan dalam suasana tergesa-gesa sehingga masih terdapat kekuarangan dalam menjalankan praktek berbangsa dan bernegara, itulah salah satu penyebab perubahan konstitusi di Indonesia. 

Semangat bangsa Indonesia begitu besar ketika hendak mengumandangkan kemerdekaanya, apalagi telah mendapatkan persetujuan dari pihak Jepang yang pada waktu itu secara resmi masih menjajah Indonesia dan mempersilahkan untuk mempersiapkan kemerdekaannya. Naskah Rancangan Undang-Undang Dasar Indonesia dipersiapkan pada masa perang dunia, sehingga mendapat perhatian dari berbagai negara termasuk Jepang dan Belanda.

1. Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun