Mohon tunggu...
Agustina Dewi
Agustina Dewi Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan ahli Muda Bapas Kelas I Tangerang

ASN KEMENKUMHAM

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Optimalisasi Bimbingan Kemandirian oleh Pembimbing Kemasyarakatan

25 November 2022   12:46 Diperbarui: 25 November 2022   12:54 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten yang melaksanakan tugas dan fungsi Penelitian Kemasyarakatan, Pembimbingan, Pengawasan dan Pendampingan. Salah satu tugas dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang yang mempunyai peran penting yaitu pelaksanaan pembimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan. Pembimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan yaitu berupa Bimbingan Kemandirian, Kepribadian, Hukum dan Kemasyarakatan. Pembimbing Kemasyarakatan ditetapkan sebagai Pejabat Fungsional Penegak Hukum sebagaimana tertuang dalam pasal 8 Undang-Undang No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Maka Pembimbing Kemasyarakatan wajib melaksanakan bimbingan terhadap klien dalam hal ini dilakukan bimbingan keterampilan, bimbingan konseling agar mempunyai bekal untuk menunjang hidupnya setelah menjalani masa pidana. Harus disadari adanya perubahan sistem kepenjaraan menjadi sistem Pemasyarakatan memerlukan proses yang sangat panjang yaitu dengan adanya penyempurnaan- penyempurnaan di semua bidang baik dalam bidang administrasi, teknis maupun sarana dan prasarana yang mendukung terlaksananya proses perubahan sistem tersebut. Sebagai petugas teknis pelaksanaan Pembimbingan Klien yang dilakukan oleh Bapas adalah Pembimbing Kemasyarakatan merupakan orang yang harus memiliki keahlian dan keterampilan teknis dalam bidang kesejahteraan sosial, sehingga dapat membantu klien yang sedang mengalami permasalahan dengan fungsi sosialnya, selain itu seorang pembimbing kemasyarakatan harus menguasai metode dan teknik pembimbingan serta kemampuan yang professional.

Dalam kesempatan ini Metode Pembimbingan yang dilaksanakan oleh pembimbing kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang berupa Bimbingan Kemandirian bagi Klien yaitu kegiatan Pelatihan Pembuatan Roti, bekerja sama dengan Pokmas Lipas Bapas Kelas I Tangerang, yakni Gereja Bethel Indonesia WTC Regency 2. Pada kegiatan ini diharapkan dapat memberikan ilmu pengetahuan dalam bidang wirausaha sehingga memberikan manfaat ekonomi agar klien dapat mandiri untuk menciptakan usaha dalam rangka hidup lebih sejahtera setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan. Adapun materi pelatihan yakni teknis dan praktek pembuatan roti tawar, roti manis dan roti isi. Pembimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang tentunya sangat membutuhkan keterlibatan dari masyarakat. Masyarakat itu sendiri menjadi salah satu pilar pembinaan yang memegang peranan penting. Nomor 12 Tahun 1995 yang menyebutkan bahwa Sistem Pemasyarakatan adalah salah satu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat berperan aktif dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagi warga yang baik dan bertanggung jawab.

Dalam rangka mewujudkan sinergitas dengan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan dan Keadilan restoratif, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-06.0T.02.02 Tahun 2020 tanggal 10 Februari 2020 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan Pada Balai Pemasyarakatan maka Balai Pemasyarakat pada tanggal 23 Maret 2022 melaksanakan Penandatangan Perjanjian Kerja sama dengan POKMAS LIPAS Pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang sekaligus dengan melaksanakan Rapat Penyusunan Program Kerja Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang sesuai dengan pedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-878.PK.01.04.07 Tahun 2020 tanggal 30 Juni 2020 Tentang Pedoman Program Kerja Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan Pada Balai Pemasyarakatan, sehingga pemberdayaan Pokmas Lipas dapat terwujud dan memberikan kemanfaatan yang nyata terhadap Klien Pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang. Maksud melaksanakan kegiatan bimbingan kemandirian yakni pelatihan cara membuat roti bagi klien di Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang. Tujuan Kegiatan Bimbingan Kemandirian Pelatihan Pembuatan Roti bagi Klien Pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang yaitu memberikan kemanfaatan yang nyata yakni dapat memberikan manfaat ilmu pengetahuan di bidang wirausaha dengan memberikan pelatihan dan praktek secara langsung cara membuat produk usaha tertentu sehingga diharapkan mendorong klien untuk mandiri secara ekonomi setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan.. Apabila klien dapat mandiri secara ekonomi diharapkan klien tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum dan diterima kembali di lingkungan masyarakat sebagai bagian dari masyarakat seutuhnya. Adapun ruang lingkup kegiatan pelatihan pembuatan roti bagi klien pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang yaitu pemberian materi dan praktek cara membuat berbagai macam jenis roti seperti roti tawar dan roti manis dan roti isi.

Selama kegiatan berlangsung seluruh peserta dan panitia pelaksana tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku seperti pengecekan suhu tubuh sebelum masuk ke area lingkungan Pelatihan, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, pemberian masker baru, dan menggunakan masker selama proses kegiatan berlangsung, serta menggunakan sarung tangan plastic saat melaksanakan praktek membuat adonan roti. Sebelum acara berlangsung klien diarahkan untuk ke bagian registrasi untuk mengisi daftar hadir dan mengisi biodata klien, selanjutnya klien diarahkan ke PK untuk bimbingan dan lapor rutin. Adapun Materi yang disampaikan yakni pelatihan cara membuat berbagai macam roti seperti roti tawar dan roti manis. Semua materi disampaikan langsung dengan parakteknya. Hasil Yang Dicapai berdasarkan progress dari kegiatan penyusunan Rapat Program Kerja Pokmas Lipas dan Rapat Internal yang dipimpin oleh Kepala Bapas dan diikuti oleh jajaran di Seksi Bimbingan kerja, bagian Tata Usaha serta Pembimbing Kemasyarakatan pada Bapas Kelas I Tangerang mengenai persiapan penyelenggaraan kegiatan bimbingan kemandirian akhirnya dapat terlaksana kegiatan pelatihan pembuatan roti bagi klien pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang. Klien diberikan materi sekaligus praktek cara membuat berbagai macam roti, sehingga diharapkan bermanfaat bagi klien agar memperoleh pengetahuan di bidang wirausaha secara langsung yaknI cara membuat produk usaha tertentu, khususnya roti. Diharapkan dapat diaplikasikan atau dipraktikan secara mandiri dengan baik dan tekun. Kemudian dapat mendorong klien agar mandiri secara ekonomi dan siap kembali ke dalam lingkungan masyarakat sebagai manusia seutuhnya juga bermanfaat bagi dirinya sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara. Kesimpulan dari kegiatan yang dilaksanakan adalah terlaksananya kegiatan pelatihan pembuatan roti sebagai rangkaian program bimbingan kemandirian bagi klien di Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang berjalan dengan tertib dan lancar. Saran dari kegiatan yang dilaksanakan adalah agar kegiatan seperti ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun