kebijakan lockdown. Di Indonesia sendiri, pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran virus ini. Dengan adanya pemberlakuan kebijakan ini kegiatan masyarakat menjadi terbatas. Anak-anak sekolah harus melakukan sekolah daring di rumah dan para pekerja kantoran harus menyelesaikan pekerjaan mereka di rumah atau biasa di kenal dengan Work From Home (WFH).
Coronavirus Disease of 2019 (Covid-19) atau biasa dikenal oleh masyarakat awam dengan sebutan Virus Corona merupakan virus yang menyerang sistem pernapasan. Wabah virus corona ini pertama kali muncul di Wuhan, Tiongkok pada bulan Desember 2019. Munculnya virus tersebut menjadi sebuah pandemi di semua negara di dunia termasuk Indonesia yang hanya berjarak beberapa bulan dari kasus pertama yang terjadi di Wuhan. Karena mewabahnya virus ini, pemerintah di seluruh dunia memberlakukanNamun, seiring berjalannya waktu angka kasus covid-19 yang menanjak kini mulai melandai. Pemerintah memberikan kelonggaran terhadap penggunaan masker pada masa Covid-19 ini. Dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun Youtube Sekretariat Presiden, Indonesia, pada selasa tanggal 17 Mei 2022, Presiden Joko Widodo mengizinkan masyarakat lepas masker di ruangan terbuka. Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa masyarakat Indonesia boleh melepas masker saat beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak dipadati oleh orang. Namun, penggunaan masker tetap harus digunakan apabila kita sedang menggunakan transportasi umum, sedang batu atau pilek, lansia dan penderita komorbid.
Aturan pelonggaran penggunaan masker ini mulai efektif berlaku dari tanggal 18 Mei 2022. Dalam konferensi pers tersebut Presiden Joko Widodo menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Aturan pelonggaran masker di ruangan terbuka atau Outdoor
Masyarakat diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker di ruangan terbuka namun tetap memperhatikan jumlah kepadatan atau keramaian di tempat tersebut.
2. Aturan masker di ruangan tertutup dan transportasi umum
Dalam ruangan tertutup maupun transportasi umum masyarakat tetap diwajibkan untuk memakai masker. Bukan hanya itu saja, syarat perjalanan terbaru juga diberlakukan dimana pelaku perjalanan domestic dan luar negeri yang telah divaksin dosis lengkap tidak perlu menunjukkan hasil tes Covid-19.Â
3. Pengaturan pemakaian masker bagi masyarakat dengan kategori khusus
Pemakaian masker tetapi diwajibkan bagi masyarakat dengan kategori khusus. Kategori khusus tersebut yaitu masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia dan mempunyai penyakit komorbid.
Lalu apakah angka kasus Covid-19 ini benar-benar melandai? Dikutip dari bisnis.com, Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 melaporkan adanya penambahan kasus dalam sepekan terakhir mencapai 1.844 kasus. Perinciannya, pada tanggal 15 Mei 2022 bertambah 25 kasus, 16 Mei 2022 182 kasus, 17 Mei 2022 247 kasus, 18 Mei 2022 327 kasus, 19 Mei 2022 318 kasus, 20 Mei 2022 250 kasus, dan pada tanggal 21 Mei 2022 bertambah sebanyak 263 kasus. Apabila dibandingkan pada sebelum ditetapkan kebijakan pelonggaran masker maka angka tersebut cenderung lebih kecil dibandingkan pada bulan Maret di angka 19.450 kasus. Namun, dikuti dari Tribunnews.com kasus aktif terhitung tanggal 15 Juni 2022 hanya sebanyak 5.298 kasus.
Sehingga adanya pelonggaran kebijakan pembebasan masker di ruang terbuka ini cukup tepat diterapkan. Namun, dengan catatan pemerintah dan masyarakat tidak boleh lengah. Pemerintah dan masyarakat diharapkan terus bersinergi untuk menciptakan kehidupan normal seperti sediakala. Jangan lantas kebijakan yang dilonggarkan ini membangun euphoria yang berlebihan sehingga membuat masyarakat abai tentang pembatasan di masa pandemi yang nantinya akan menjadi boomerang bagi kita sendiri. Adanya pelonggaran kebijakan tersebut menjadi langkah awal kita untuk bisa hidup dan terbiasa berdampingan dengan virus corona.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H