Mohon tunggu...
Agustanto Imam Suprayoghie
Agustanto Imam Suprayoghie Mohon Tunggu... Administrasi - Konsultan Komunikasi di Republik Ini

berusaha mendisiplinkan diri, dengan menjadi diri sendiri, bersikap lebih baik, selalu memandang bahwa tidak ada sebuah kelebihan tanpa kekurangan, dan tidak ada kesempurnaan tanpa kesalahan, masa depan adalah tantangan, dan itu harus ditaklukkan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Konsolidasi Nasional Persiapan Pelaksanaan Aksi PPK 2014

19 Maret 2014   06:00 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:46 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1395158373587314581

Salam Anti Korupsi!

Selasa, 11 Maret 2014 di Hotel Sahid Lantai V (lima), Kementerian Perencanaan & Pembangunan Nasional (KPPN)/Bappenas telah melakukan Kick Off dari rangkaian kegiatan Konsolidasi Nasional Persiapan Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (atau disingkat dengan Aksi PPK) 2014.

Selama 2 (dua) minggu penuh, dari tanggal 11 Maret hingga 26 Maret 2014,  Bappenas bersama-sama dengan 82 (delapan puluh dua) Kementerian/Lembaga/Institusi dan 542 Daerah akan melakukan persiapan dan membahas satu persatu Aksi PPK 2014 yang menjadi kewajiban dari masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah/Institusi (K/L/D/I) untuk melaksanakan 100% secara tuntas hingga akhir 2014.

Aksi PPK, merupakan turunan dari Peraturan Presiden No. 55 tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK), Jika dalam Perpres No. 55/2012 mengatur bagaimana Stranas PPK dilaksanakan hingga tahun 2025, maka secara teknis, apa yang menjadi tugas dari masing-masing K/L/D/I untuk mendukung dan mengimplementasikan Perpres No. 55/2012, dibuatlah Instruksi Presiden tentang Aksi PPK yang secara reguler akan dikeluarkan di awal tahun pelaksanaan, atau di akhir bulan sebelum tahun pelaksanaan.

Untuk Aksi PPK 2013, Inpres No. 1/2013 menjadi landasan hukum kegiatan. Ditahun tersebut, Aksi PPK hanya dilaksanakan di 47 K/L dan 100 Pemerintah Daerah. Sementara di tahun 2014, Inpres terkait Aksi PPK saat ini sudah di meja Presiden RI menunggu dan dalam waktu dekat akan segera diterbitkan.

Tahun 2014, terdapat beberapa Aksi PPK yang sifatnya umum/generik. Dikatakan generik karena dilaksanakan lebih dari satu K/L/D/I.  Beberapa Aksi Generik yang diharapkan mampu membuat sebuah perubahan besar dalam tata kelola pemerintahan Indonesia diantaranya Aksi Pengadaan Barang dan Jasa (leading sector dari Aksi adalah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa -LKPP), Aksi Whistle Blowing System (leading sector dari Aksi adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban -LPSK), Aksi Tata Kelola Aset (leading sector dari Aksi adalah Kementerian Keuangan), Aksi Data Informasi Pajak (leading sector dari Aksi adalah Kementerian Keuangan), Aksi Strakom PBAK (leading sector dari Aksi adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi -Kemenpan RB), Aksi PPID (Implementasi UU No. 14 tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik, -KIP)

Aksi PPK 2014 meliputi 248 Aksi, yang keseluruhannya merupakan implementasi dari 6 (enam) strategi yang menjadi fokus utama pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana tercantum dalam Perpres No. 55/2012.

Kegiatan Konsolidasi Nasional Persiapan Pelaksanaan Aksi PPK 2014 akan dihadiri setidaknya oleh representasi dari seluruh K/L/D/I terutamanya bagian perencanaan serta Inspektorat Jenderal.

Dalam Kegiatan Konsolidasi Nasional Aksi PPK 2014 ini, seluruh K/L/D/I akan menyamakan persepsi terkait Aksi yang menjadi kewajibannya dan membahasnya hingga diperoleh kesepakatan untuk meletakkan indikator keberhasilan dari masing-masing Aksi dengan mekanisme per tiga bulanan. Indikator keberhasilan inilah yang kemudian akan dipantau oleh Kemen-PPN/Bappenas bersama-sama dengan UKP4 untuk setiap tiga bulanan dilaporkan kepada Presiden RI.

Indikasi K/L/D/I melaksanakan Aksi PPK akan nampak dalam empat warna yang mempunyai arti berbeda;

a.      Warna Biru untuk pelaksanaan Aksi PPK di atas 100% (memuaskan);

b.Warna Hijau untuk pelaksanaan Aksi PPK antara 75.01% - 100% (memuaskan)

c.Warna Kuning untuk pelaksanaan Aksi PPK antara 50.01% - 75%

d.Warna Merah untuk pelaksanaan Aksi PPK dibawah 0% - 50% (mengecewakan)

Hasil dari pelaksanaan Aksi PPK akan dievaluasi dalam Rapat Kabinet, dimana untuk K/L/D/I yang indikator warnanya menunjukkan warna kuning dan merah. Sebagai sebuah upaya kontrol atas keseriusan K/L/D/I dalam melaksanakan Aksi PPK, di tahun 2014, hasil dari evaluasi pelaksanaan Aksi PPK 2014 per tiga bulan akan direlease secara resmi oleh Kemen-PPN/Bappenas ke media massa melalui forum media briefing dan press conference (undangan akan dilakukan by phone/by email).

Sebagai bahan wacana, berikut dalam siaran pers ini dilampirkan pula Lampiran Aksi PPK 2014 yang akan menjadi lampiran dalam Inpres Aksi PPK 2014, serta schedule kegiatan Konsolidasi Nasional Aksi PPK 2014 dari tanggal 11 Maret hingga 25 Maret 2014.

Ditahun 2014 ini, CSO juga mulai dilibatkan untuk melakukan monitoring secara aktif atas pelaksanaan Aksi PPK. Sebenarnya tidak hanya CSO, tetapi masyarakat pun dapat ikut memantau pelaksanaan Aksi PPK 2014. (red)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun