Mohon tunggu...
agus sutiadi
agus sutiadi Mohon Tunggu... Administrasi - Pemerhati Kebijakan Publik, Praktisi Good Governance

Praktisi Good Governance di bidang perencanaan, SDM dan pembiayaan pembangunan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Efisiensi Kendaraan Dinas: Melanjutkan Ide Jokowi

12 September 2014   17:02 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:53 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="" align="aligncenter" width="544" caption="Mobil Dinas RI 9 yang tengah disegel KPK. (Tribunnews.com)"][/caption]

Tidak salah apa yang dilakukan Jokowi dengan membatalkan pengadaan kendaraan untuk presiden dan kabinet baru.Dengan pembatalan itu negara telah dapat d menghemat setidaknya Rp91 M.Upaya ini perlu terus didukung untuk memperoleh efisiensi anggaran.Dukungan perlu diberikan untuk menjaga martabat Jokowi agar kebijakan yang dilakukan bukan pencitraan, tetapi memang mengandung nilai efisiensi anggaran yang cukup signifikan.

Saat ini, inefisiensi untuk pengadaan dan pemeliharaan kendaran dinas sudah sangat besar.Sementara, pengguna kendaraan dinas yang pengadaannya dan biaya pemeliharaannya cukup besar, tidak semua memberikan kinerja yang sesuai. Selain dari sisi kesesuaian antara biaya dan manfaat, kendaraan dinas juga memberikan masalah yang tidak sedikit.

Alih-alih memberikan manfaat, penggunaan kendaraan dinas lebih banyak menimbulkan masalah. Kesalahan kebijakan ini berakibat kerugian secara finansial maupun non finansial.Permasalahan ini muncul karena adanya kesalahan penerapan teori dalam kebijakan publik.Kendaraan dinas adalah barang pribadi (private goods), namun dibiayai melalui dana publik layaknya barang publik.Sudah pasti bahwa kebijakan publik yang tidak sesuai dengan teori akdemisnyaakan menyebabkan inefisiensi.

Banyak daerah tidak memperoleh opini WTP dari BPK karena permasalahan aset, termasuk yang cukup banyak dari kendaraan dinas.Ada kendaraan dinas namun tanpa biaya pemeliharaan.Kendaraan dinas tidak dikembalikan oleh pejabat terdahulu. Pada beberapa kasus didaerahterdapat kendaraan dinas yang cukup mewah (BMW, Mercydlll) namun dengan panjang dan kualitasserta BBM jalan yang buruk.Akibatnya kendaraan hanya menjadi pemborosan semata.

Ada kebijakan daerah yang tidak memperbolehkan penggunaan kendaraan pada hari tertentu (one day no car), tidak efektif karena para pejabatnya diberi kendaraan dinas.Lha buat apa diberikan kendaraan dinas kalau boleh tidak dipakai.Penyelewengan penggunaan kendaraan dinas juga banyak ditemui.Paling mencolok adalah penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi seperti ke pasar antar anak atau mudik yang terus terjadi setiap tahun.Bahkan muncul anekdot, kalau mau kendaraan tidak perlu beli, cukup nyogok menjadi pejabat eselon maka anda sudah punya kendaraan.

Langkah Jokowi untuk efisiensi kendaraan dinas ini perlu didukung.Ini adalah langkah permulaan untuk efisiensi yang lebih besar.Bukan hanya dari pengadaan kendaraan kepresidenan yang sifatnya sesaat. Tetapi harus berlanjut dengan perubahan kebijakan penggunaan kendaraan dinas secara keseluruhan. Jika kebijakan pengadaan kendaraan kepresidenan saja yang dilakukan tanpa ada kelanjutan, maka kebijakan ini akan dianggap sebagai upaya pencitraan yang tidak memberikan dampak yang lebih luas.

Kendaraan adalah barang pribadi yang pengadaan dan pemeliharaannya juga menjadi tanggungjawab pribadi. untuk itu pemimjaman kendaraan dinas untuk perseorangan tidak lagi diperkenankan. Kendaraan dinas yang boleh adalah kendaraan untuk kepentingan bersama seperti pemadam kebakaran, kendaraan sampah dan sejenisnya. Adapun bagi para pejabat yang selama ini memperoleh pinjaman kendaraan diganti dengan tunjangan transportasi sesuai dengan tingkat jabatannya.

Jika kebijakan ini dilakukan maka akan terdapat efisiensi anggaran yang cukup besar.Saat ini jumlah kendaraan dinas tidak diketahui dengan pasti.Melalui pendekatan bahwa semua pejabat eselon 1 dan 2, ditambah 90% eselon 3, dan 70 % eselon 4serta setiap lembaga memiliki kendaraan operasional, maka diperkirakan secara nasional terdapat tidak kurang dari 300.000 kendaraan dinas.Di pusat terdapat 65,000 kendaraan dinas dan di daerah terdapat 235.000 kendaraan dinas.

Jika biaya pemeliharaan dan pengemudidibiayai sesuai SBU Kementerian Keuangan, maka setiap tahun biaya yang harus dikeluarkan sekitar Rp11 triliun. Sementara itu jika ditambahkan pengadaan kendaraan yang dilakukan 4- 5 tahun, maka biayanya melonjak menjadi Rp.27 triliun setiap tahunnya.

Perubahan kebijakan yang harus dilakukan dengan menghapuskan kebijakan pemberian pinjaman kendaraan dinas bagi pejabat.Sebagai penggantinyapejabat yang bersangkutan diberi tunjangan transportasi.Jika besarnya tunjanganberkisar antara Rp 40 juta/bulanuntuktingkat menteri sampai dengan Rp.4 juta untuk eselon 4 maka akan terdapat penghematan anggaran yangcukup signifikan yaitu sebesar yakni sebesar Rp. 15 Triliun pertahun.Penghematan ini telah memperhitungkan kendaraan yang ada saat ini dicicil oleh masing masing pejabat dengan nilai sebesar 80% dari harga pasar.

Setelah tahun keempat, jumlah tunjangan sedikit lebih tinggi dari biaya pemeliharaan.Namun demikian akan terdapat penghematan lainnya yang terus menerus yaitu penghapusan bagian pool dan kendaraan yang saat inidiawaki oleh sekitar 87.256 orang PNS. Artinya secara signifikan terdapat penghematan gaji dan tunjangan lebih dari Rp6 Triliun pertahun.Keuntungan lainnya adalah adanya penghapusan aset pribadi yang dibiayai publik yang selama ini banyak menimbulkan masalah, sehingga jumlah lembaga dengan opini WTP mungkin akan naik.

Kebijakan ini untuk jangka panjang akan dapat mendorong PNS untuk menggunakan sarana transportasi masal.Selain itu kebijakan larangan PNS untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi akan efektif karena tidak ada lagi kendaraan dinas.Kebijakan ini secara langsung juga akan meningkatkan pemerataan pendapatan diantara PNS.

Kenginan untuk menggunakan kendaraan dinas yang mewah juga didorong adanyapenghargaan bagi pemilik kendaraan mewan dibanding kendaraan yang biasa.Ada cerita dari pejabat yang semula menggunakankendaraan sederhana. Namun dalam beberapa event tidak memperoleh perlakukan yang layak dari petugas keamanan atau petugas parkir.Dia diminta parkir di tempat yang jauh.Pada akhirnya pejabat tersebut sehingga dia meminta untuk memperoleh kendaraan yang menjadi ciri kepejabatnnya. Pada sisi lain tidak sedikit pengadaan kendaraan ini didorong olehkeinginan seseorang untuk menonjolkan ciri sebagai pejabat.Kesalahan pandangan ini juga perlu mendapat perhatian, dan Jokowi merupakan salah satu agen pengubahnya

Kebanggan penggunaan jenis kendaraan mewah ini kedepan perlu diganti dengan kebanggan penggunaan nomor kendaraan.Nomor kendaraan tertentu akan menjadi ciri pejabat tertentu apapun kendaraan pribadinya.Pemerintah tidak perlu ikut campur dalam menentukan selera kendaraan PNS.Namun pemerintah wajib menyediakan nomor kendaraan untuk pejabat tersebut. Seorang pejabat akan dikenali dengan nomor kendarannya bukan dengan jenis kendaraannya.

Ada kebanggan bagi masyarakat jika adaKijang Innova dengan Nomor Polisi RI 1 (Jokowi) atau Suzuki Ertiga dengan nomorpolisiH 1 (Ganjar Pranowo).Masyarakat akan tahu bahwa para pemimpinnya sederhana bukan hanya dalam wacana tetapi sudah dalam bentuk tindakan.Pejabat Dirjen yang menggunakan nissan Livina tidak perlu galau parkir bersebelahan dengan BMW Z 5 karena Nomor Polisinya B 241, artinya dia Dirjen no 1 di kementerian no 24.Secara langsung kebijakan ini akan menghalangi pejabat untuk korupsi karena pejabat tidak akan mementingkan jenis kendaraanya tapi yang penting adalah nomor polisinya,dan dia pasti akan memiliknyasesuai dengan jabatannya.

Kebijakan ini sangat sederhana tidak perlu Perpres apalagi Undang-Undang. Kebijakan ini cukup dikeluarkan dengan selembar peraturan menteri keuangan. Cukup.Tidak sulit memang yang sulit adalah kemauan politiknya.Ada secercah harapan memang dengan naiknya Jokowi menjadi presiden hal ini bisa terlaksana Semoga ada efisiensi belanja negara dengan langkah kecil ini.

(Uraian perhitungan dapat disampaikan jika ada yang membutuhkan dan belum termasuk TNI Polri)

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun