Mohon tunggu...
Agus Suriadi
Agus Suriadi Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Seorang mahasiswa dan guru bagi para siswa menjadikan saya mengerti kegalauan dalam proses belajar maupun mengajar. Hal ini membuat saya ingin terus membuat orang lain termotivasi melalui tulisan dalam proses hidup. Hidup itu belajar dan belajarlah untuk hidup.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sudahkah Partai Islam Membawa Perubahan Bagi Umat?

17 Maret 2014   18:05 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:50 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Partai Islam seharusnya menjadi tonggak perjuangan umat Islam di parlemen khsusunya Undang-Undang yang memberi kemaslahatan umat. Sayangnya hal ini jsutru berbanding terbalik dari apa yang terjadi dalam realita politik. Partai Islam tak mampu menunjukkan tajinya di parlemen sehingga sama sekali peran partai Islam tidak terlihat.

Menarik ketika saya membaca berita dari sebuah disertasi dimana partai Islam tidak banyak memberikan pengaruh terhadap ekonomi Islam.

Sumber : http://syariah.bisnis.com/read/20140312/86/209998/desertasi-partai-islam-tak-signifikan-pengaruhi-kebijakan-ekonomi

Justru dari situ terlintas masyarakat masih banyak berada dalam lingkup ekonomi kapitalis yang tidak berdasarkan keislaman. Partai Islam memilik peran untuk menyelamatkan umat agar tidak sampai ke arah tersebut. Dinamikanya adalah kesejahteraan  hanya didapatkan oleh kelompok perkotaan yang  lebih berfokus pada sektor jasa, perdagangan dan pertambangan sedangkan sektor yang merupakan hajat masyarakat pedesaan tidak terurus seperti pertanian dan perinakan.

Nampaknya Partai - partai Islam terlena sebagai dewan legislatif sehingga ketika di parlemen tidak memberikan andil yang signifikan dalam memperjuangkan ide-ide Islam di pemerintahan. Mereka sibuk berpolitik sehingga lupa tugasnya adalah membawa tanggung jawab dan amanah dalam menentukan kebijakan perundanga-undangan  dalam membawa umat Islam dan semua warga Indonesia dalam kemaslahatan yang sebenarnya.

Selain itu Partai Islam harus bisa memberikan wacana dalam perundang-undangan yang sama sekali tidak membantu ekonomi Islam tertopang dengan baik. Masih ada beberapa UU yang masih di anggap bermasalah karena  tidak memihak kemasyarakat kecil. Contohnya seperti yang saya kutip dari Bisnis. com dengan alamat web : http://syariah.bisnis.com/read/20140312/86/210015/desertasi-ini-uu-penyebab-ekonomi-umat-islam-tertinggal

Berikut ini adalah UU yang membuat umat Islam tertinggal.


  1. UUD 1945 butir 3 . Segala putusan Majlis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak. “Ada bagian-bagian UUD 1945 yang mengakibatkan ekonomi mayoritas umat Islam tertinggal.”
  2. UU No. 25/2007 Tentang Penanaman Modal.
  3. UU No. 22/2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
  4. UU No. 4/2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
  5. UU No. 7/2004 Tentang Sumber Daya Air.
  6. UU No. 20/2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  7. UU No. 10/1998 Tentang Perbankan.
  8. UU No.3/2002 Tentang Pertahanan.
  9. UU No. 18/2004 Tentang Perkebunan.
  10. UU No. 30/2009 Tentang Ketenaga Listrikan.


Partai Islam harus bisa membenahi Undang-Undang yang memberikan dampak negatif bagi kemaslahatan bersama jangan sampai ekonomi hanya dikuasai para orang kaya sehingga mereka yang merupakan bagian mikro terkucilkan seperti saat ini dimana masyarakat pedesaan mulai enggan bertani dan melaut karena merasa terus mengalami kerugian.

Namun hal tersebut bukan berarti kita apatis terhadap partai Islam justru kita berharap mereka kembali kepada amanat ke-Islaman yang mereka bawa ketika kampanye. Sehingga kemaslahatan bisa didapatkan oleh umat Islam yang mereka wakili dan umat lain yang merasakan bahwa partai Islam juga mampu membawa dampak positif bagi mereka yang berbeda.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun