Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.Â
Pada 14 Pebruari 2024 Indonesia akan melaksanakan pemilu secara serentak untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (Akbar, 2023).Â
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi isu yang sangat krusial karena mencerminkan prinsip dasar dalam tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.Â
Terjaganya netralitas ASN menjadi jaminan bahwa kebijakan dan pelayanan publik tidak dipengaruhi oleh kepentingan kepentingan segelintir orang atau kelompok tertentu (Fachrudin, 2022).Â
Aparatur sipil negara memang seharusnya netral dalam setiap tahapan pemilihan umum, hal ini penting untuk:Â
a). Menghindari terjadinya pengkotak-kotakan, konflik kepentingan dan diskriminasi pelayanan,Â
b). Menjamin ASN sebagai perekat persatuan bangsa dalam kerangka NKRI,
dan c). Menghindari politisasi birokrasi untuk meningkatkan profesionalisme ASN (Salma, 2023).
Politisasi birokrasi dalam bentuk mobilisasi ASN terjadi karena adanya kalangan atau kelompok tertentu yang menggerakkan dan mengarahkan birokrasi sebagai sebuah komponen kekuatan untuk merebut kekuasaan, yang pada akhirnya berdampak tidak terciptanya netralitas birokrasi di tubuh pejabat atau aparatur pemerintahan.Â
Politisasi birokrasi di pemerintah dijadikan ukuran loyalitas antara pejabat hierarki bawah dengan atasannya. Pejabat yang menjadi bawahan kepala daerah dipandang loyal apabila melakukan mobilisasi kepada bawahannya dan juga masyarakat untuk mendukung kepala daerah pada saat pemilu.Â
Hal ini ditandai dengan fenomena pergeseran jabatan setelah pemilihan kepala daerah digelar. bagi pejabat yang mendukung kepala daerah terpilih, tidak menunggu waktu lama untuk diangkat jabatannya ke jenjang yang lebih tinggi.Â
Sebaliknya mutasi jabatan ketempat non-job pun atau kejenjang yang lebih rendah akan diberikan kepada pejabat yang dianggap tidak loyal (Sunaryanto, 2023)
Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pada penjelasan Pasal 2 Huruf (f) menyatakan bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.