Keluarnya Permendikbudristek nomor 12 tahun 2024 membuat heboh ruang publik. Padahal hal pokok peraturan menteri tersebut berkaitan dengan pemberlakuan Kurikulum Merdeka atau Kurikulum Nasional secara nasional.
Pasal yang menjadi biang kehebohan adalah berkaitan dengan kegiatan Pramuka. Hal ini tertuang dalam pasal 34 bab V. Dalam pasal ini seolah ada upaya men-downgrade kegiatan Pramuka menjadi lebih rendah.
Berdasarkan pasal tersebut, kegiatan Pramuka sekarang bukan lagi kegiatan wajib. Kegiatan Pramuka akan berdiri sejajar dengan kegiatan ekstrakurikuler lain yang dapat dipilih oleh peserta didik.
Dalam artian, peserta didik dalam sebuah jenjang pendidikan bisa saja tidak memilih kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler yang akan diikuti. Mereka boleh memilih sesuai minat mereka.
Selama ini kegiatan Pramuka berlindung di bawah Pemendikbud nomor 63 tahun 2014. Permendikbud tersebut mengatur bahwa kegiatan pramuka menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib yang harus diikuti setiap peserta didik.
Langkah Nadiem Makarim berkaitan dengan kegiatan Pramuka sebenarnya tidak menghapus. Apa yang dilakukan oleh Mas Menteri ini adalah mereposisi kegiatan Pramuka. Menempatkannya sebagai program pilihan.
Langkah inilah yang menimbulkan kekhawatiran bahwa kegiatan Pramuka akan tersisih dan bukan tidak mungkin akan 'punah'. Hal ini dikarenakan ada kemungkinan peserta didik tidak memilih kegiatan Pramuka.
Jika hal ini yang diajukan, justru menunjukkan sisi lemah kegiatan Pramuka. Karena kekhawatiran kalah bersaing dengan kegiatan ekstrakurikuler lain menunjukkan mereka belum siap untuk bersaing.
Keberadaan kegiatan Pramuka yang selama ini dipayungi dengan Permendikbud nomor 63 tahun 2014 membuat mereka berada dalam zona nyaman.
Ketika payung tersebut diambil oleh Nadiem Makarim, sontak semua merasa kebakaran jenggot. Berbagai reaksi pun bermunculan. Bahkan Komisi X DPR RI merencanakan memanggil Mas Menteri untuk memberikan penjelasan.