Mohon tunggu...
agus siswanto
agus siswanto Mohon Tunggu... Guru - tak mungkin berlabuh jika dayung tak terkayuh.

Guru Sejarah

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Sst! Ini lho Cara Membuat KTP Digital

12 Februari 2023   21:25 Diperbarui: 12 Februari 2023   21:27 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
QR yang ada pada KTP digital pengganti e-KTP. (sumber: kompas.com)

Beberapa waktu lalu, pemerintah melalui Dirjen Dukcapil menyampaikan tentang tidak adanya lagi penambahan blangko e-KTP. Hal ini menanggapi pengadaan e-KTP di beberapa tempat yang mengalami keterlambatan karena keterlambatan dalam pengiriman blangko.

Langkah ini sendiri diambil oleh Kemendagri didasarkan pada 3 kendala berkaitan e-KTP. Kendala percetakan e-KTP berkaitan dengan anggaran yang ada pada pemerintah dalam penerbitan, masalah jaringan, serta perubahan wilayah di beberapa tempat di Indonesia (CNBC, 12 Februari 2023).

Berkaitan dengan itu, pemerintah tidak akan lagi menambahkan blangko. Tetapi akan mendigitalkan pelayanan adminduk KTP Elektronik diganti KTP digital. Hal itu yang disampaikan Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri pada 8 Februari 2023 kemarin.

Lalu apa sih syarat untuk membuat KTP digital seperti yang telah disampaikan pemerintah? Ternyata persyaratannya sangat sederhana, yaitu:

  • Memiliki KTP elektronik atau e-KTP
  • Memiliki e-mail pribadi yang masih aktif
  • Memiliki smartphone berbasis android

Syarat yang begitu sederhana, jika sudah dimiliki maka yang harus kita lakukan berikutnya adalah langkah-langkah di bawah ini:

  • Men-download aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang tersedia di Playstore
  • Membuka aplikasi IKD lalu mengisi beberapa data; NIK, e-mail dan nomor handphone. Setelah itu lalu klik tombol verifikasi data
  • Berikutnya melakukan verifikasi wajah dengan memilih tombol ambil foto untuk melakukan face recognation
  • Setelah itu, pilih scan QR Code yang terdapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan lakukan aktivasi IKD
  • Aktivasi IKD selesai

Kelebihan dari KTP digital jelas pada segi kepraktisannya dibanding e-KTP. Karena ketika kita akan menggunakan layanan publik yang membutuhkan KTP, KTP tersebut ada di dalam smartphone kita. sehingga kita tidak perlu lagi foto kopi seperti masa-masa lalu.

Pertanyaan yang muncul berkaitan keamanan KTP digital, ternyata relatif aman. Hal ini disampaikan oleh Erikson P. Manihuruk, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK). Dikatakan bahwa ada 2 fitur keamanan dalam KTP digital sehingga memberikan jaminan keamanan bagi pemilik.

  • Adanya fitur pencegahan tangkap layar (screenshot). Tujuannya adalah untuk meminimalkan penyalahgunaan informasi
  • Kode QR yang dibagikan pun selalu berubah. Kode QR yang akan digunakan pemilik KTP saat mau menggunakan hanya berlaku 90 detik saja. Setelah itu kode itu tidak bisa digunakan kembali.

Nah, tunggu apalagi.

Lembah Tidar, 12 Februari 2023

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun