Mohon tunggu...
agus siswanto
agus siswanto Mohon Tunggu... Guru - tak mungkin berlabuh jika dayung tak terkayuh.

Guru Sejarah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Mengapa Sebagian Siswa Eligible Enggan Mengikuti SNBP 2023?

31 Januari 2023   10:20 Diperbarui: 31 Januari 2023   10:37 1951
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Susasana belajar mengajar di salah satu SMA. (sumber: sindonews.com)

Bulan Januari -- Februari 2023 menjadi bulan yang sibuk bagi sebagian siswa yang duduk di kelas XII SMA. Pasalnya selama 3 bulan ini, Perguruan Tinggi Negeri memulai seleksi penerimaan calon mahasiswa melalui jalur prestasi. Jika dahulu bernama SNMPTN, kali ini bernama SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi).

Secara umum ada beberapa perbedaan antara SNMPTN dan SNBP. Perbedaan itu di antaranya:

  • Jika SNMPTN dahulu dikelola oleh LTMPTN (Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi Negeri), SNBP dikelola oleh BPPP (Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan) di bawah Kemendikbudristek
  • SNBP selain menerima mahasiswa Sarjana dan Sarjana Terapan, juga menerima mahasiswa vokasi (D-3)
  • SNBP memperbolehkan calon mahasiswa melakukan pemilihan program studi lintas jurusan. Sebagai contoh anak jurusan IPS dapat memilih prodi di IPA, dan sebaliknya
  • SNBP menyertakan komponen nilai non akademik untuk penentuan siswa yang berhak ikut dalam SNBP
  • SNBP menggunakan semua nilai mata pelajaran yang didapat siswa, tidak hanya mata pelajaran yang berkaitan dengan prodi yang dipilih.

Lalu siapa saja yang berhak mengikuti SNBP? Masih ssperti aturan lama, mereka adalah siswa kelas XII yang masuk dalam kategori eligible. Eligible sendiri adalah siswa kelas XII yang memenuhi syarat berdasarkan prestasi nilai rapor selama 5 semester. Penentuan kuota tiap sekolah berbeda-beda, tergantung akreditasi sekolah masing-masing. Untu sekolah kategori A, mendapatkan kuota 40% siswa terbaiknya.

Siswa Enggan Mengikuti SNBP 2023

Ketika proses ini mulai berlangsung, terjadi fenomena menarik terkait dengan minat siswa. Sebagian siswa yang masuk dalam kategori eligible, ternyata justru enggan menggunakan kesempatan ini. Sebagian malah menunggu jalur tes yang diadakan setelah SNBP.

Saat dilakukan wawancara, ternyata ada beberapa aturan dalam SNBP 2023 yang membuat mereka berpikir ulang. Beberapa aturan tersebut di antaranya:

  • Siswa diizinkan memilih 2 prodi dari satu atau dua PTN
  • Jika memilih 2 program studi, maka salah satu pilihan harus merupakan PTN di propinsi SMA/ SMK itu berada
  • Jika memilih 1 program studi, siswa bebas memilih program studi di PTN mana pun

Syarat kedua inilah yang tampaknya membuat mereka berpikir ulang. Hal ini terutama bagi siswa yang berada di propinsi dengan PTN yang kurang bonafid. Sebab PTN bonafid hanya terdapat di kota-kota besar Yogyakarta, Jakarta, Surabaya, Bogor, dan Bandung.

Jika diamati secara sepintas, aturan ini mirip-mirip dengan sistim zonasi dalam PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) di jenjang SD, SMP, dan SMA.

Dengan menempatkan PTN di propinsi sendiri sebagai pilihan utama, sama saja dengan bunuh diri. Sebab pilihan kedua justru grade-nya di atas PTN di mana mereka berada. Maka bagi siswa yang merasa mempunyai kemampuan lebih, pasti akan merasa rugi.

Masalah lain yang juga membuat mereka enggan mendaftar lewat jalur SNBP juga terkait dengan sanksi yang akan diterima sekolah. Sudah menjadi rahasian umum bahwa beberapa PTN melakukan blacklist terhadap beberapa SMA/ SMK terkait hal ini. Masalahnya adalah beberapa siswa yang saat itu diterima di jalur SNMPTN tidak melakukan registrasi. Tindakan ini dianggap tidak merugikan calon mahasiswa lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun