Mohon tunggu...
agus siswanto
agus siswanto Mohon Tunggu... Guru - tak mungkin berlabuh jika dayung tak terkayuh.

Guru Sejarah

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ketika Ibadah Haji Harus Kembali Ke Ranah Mimpi

22 Januari 2023   14:51 Diperbarui: 22 Januari 2023   14:59 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagaikan petir di siang bolong, mungkin ini pengibaratan yang pas tentang biaya kenaikan ibadah haji tahun ini, atau ONH. Belum hilang rasa gembira kita, saat Kemenag mengumumkan bahwa kuota haji kembali normal, 221.000 orang dan tidak ada batasan usia, kini kita dibuat menjadi galau lagi. Segenap umat Islam yang merasa mimpi mereka untuk dapat menjejakkan kakinya ke Tanah Suci terkait ibadah haji, harus garuk-garuk kepala lagi. Dan bukan tidak mungkin harus menyimpan lagi mimpinya.

Petir di siang bolong tersebut terjadi saat Menag Yaqut Cholil Qoumas melakukan Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun ini (Kamis, 19 Januari 2023). Dalam rapat itu Menag menyampaikan bahwa tambahan biaya ibadah haji yang dikenakan bagi calon haji adalah Rp. 69.193.733,00!

Walau masih sebatas usulan, kabar ini jelas mengejutkan semua pihak. Sehingga setiap pihak pun berkomentar, termasuk MUI sendiri yang mempertanyakan kenaikan tidak wajar ini. Perlu diketahui, pada tahun sebelumnya, biaya yang harus ditanggung jemaah sebesar Rp. 39.800.000,00. Sehingga secara hitung-hitungan kenaikan ini hampir dua kali lipat.

Dalam kesempatan itu, Menag menyampaikan beberapa hal yang menjadi dasar kenaikan tersebut. Termasuk di antaranya perubahan komposisi antara nilai manfaat (berasal dari tabungan calon jemaah haji), dengan biaya tambahan yang harus ditanggung jemaah haji. Pada tahu 2022, perbandingannya adalah 59,46% nilai manfaat, sedangkan yang 40,54% adalah biaya yang harus ditanggung jemaah haji. Jadi dari biaya haji sebesar Rp. 98.379.021,09, maka kewajiban jemaah haji sebesar Rp. 39.886.009,00.

Sementara itu pada tahun ini, dengan alasan keadilan, agar calon jemaah haji tahun-tahun berikutnya dapat menikmati nilai manfaat dari uang yang telah disetor, komposisi diubah menjadi 30% nilai manfaat, dan 70% biaya yang harus ditanggung jemaah haji. Jadi dari Rp, 98.893.909,00, maka jemaah haji menanggung biaya tambahan 69.193.733,00.

Dari serangkaian kejanggalan yang ada, perubahan komposisi ini menjadi sesuatu yang patut dipertanyakan. Jika memang harus berubah, mengapa dilakukan secara mendadak. Tidak ada sosialisasi sebelumnya. Sebab perubahan ini bukan perubahan biasa, tapi sangat besar sekali. Bukankan komposisi yang saat ini berlaku telah melalui perhitungan yang cermat. Kekuatiran calon jemaah haji berapa tahun mendatang tidak kebagian nilai manfaat tidak akan terjadi.

Melihat situasi semacam ini, maka masyakarakatlah yang dirugikan, terutama mereka para calon jemaah haji. Mereka yang sudah meniatkan diri menjadi Tamu Allah dengan menyisihkan sebagian rezekinya, dan rela menunggu hingga 20 tahun lebih untuk menikmati kesempatan ini harus berpikir ulang. Sebagai contoh seseorang yang mendaftar haji di usia 50 tahun, maka mereka baru akan berangkat ke Tanah Suci di usia 75 tahun, usia yang tidak semua orang dalam kondisi sehat secara jasmani.

Kekuatiran yang lain adalah berkaitan biaya. Memang benar harus diyakini bahwa Allah akan memudahkan siapa pun yang sudah niat untuk melaksanakan ibadah haji. Tapi jika tahun 2023 saja sudah harus setor uang sebesar sekitar 69 juta, lalu 20 tahun lagi berapa?

Lembah Tidar, 22 Januari 2023

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun