Lepas dari pas atau tidak penyebutan status ini, hal ini memang yang harus dilakukan oleh pihak pembela. Bagaimanapun ini sebuah upaya. Permasalahan penyebutan status sebagai korban dalam permasalahan tersebut akan membuahkan hasil  atau tidak, pengadilanllah yang menentukan. Berbagai bukti dan kesaksian akan menjadi alat untuk menguji status tersebut.
Lembah Tidar, 10 Juli 2021
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!