Mohon tunggu...
agus siswanto
agus siswanto Mohon Tunggu... Guru - tak mungkin berlabuh jika dayung tak terkayuh.

Guru Sejarah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Menerka Arah PPDB Setelah Penghapusan Ujian Nasional (UN)

6 April 2020   07:18 Diperbarui: 6 April 2020   07:18 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketika presiden Jokowi mengumumkan untuk meniadakan Ujian Nasional (UN) 2020, semua pihak menarik nafas lega. Dengan pertimbangan keamanan anak didik dari terpaan COVID-19, langkah ini dianggap sebuah langkah yang tepat. 

Hal ini tertuang dalam pernyataan tertulis yang dibacakan oleh Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2020 (kompas.com 24 Maret 2020).

Keputusan ini kemudian ditindaklanjuti dengan langkah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makariem melalui SE No. 4 tahun 2020. 

Surat edaran yang selanjutnya menjadi payung hukum keputusan tersebut. Dan sebagai gantinya maka penentuan kelulusan anak didik diserahkan pada masing-masing sekolah dengan menggunakan akumulasi nilai rapor.

Tersingkirnya nasib Ujian Nasional dari sistem pendidikan nasional, sebenarnya bukan sesuatu hal yang mengejutkan. Jika kita amati secara seksama, sejak 3 hingga 4 tahun yang lalu, Ujian Nasional (UN) memang sudah digirng untuk menyingkir dari sistem pendidikan di tanah air. 

Hal itu diawali dengan tidak disertakannya nilai Ujian Nasional (NUN) sebagai syarat kelulusan anak didik. Kalaupun ada peran Ujian Nasional hanya sebatas keikutsertaan peserta  didik, dalam artian peserta didik dapat dikatakan tidak lulus jika dia tidak mengikuti Ujian Nasional. 

Berapa pun nilai yang diperoleh oleh peserta didik tidak diperhitungkan sama sekali. Maka ketika pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan keputusan ini, ibarat mendorong suatu barang yang telah ada di pinggir jurang.

Kelegaan masyarakat terhadap penghapan Ujian Nasional (UN) ini ternyata belum sepenuhnya selesai. Masalah barupun muncul, terutama berkaitan dengan peserta didik yang lulus dari bangku SD dan SMP. 

Penghapusan Ujian Nasional (UN) secara implisit juga menghilangkan keberadaan Nilai Ujian Nasional (UN) maupun nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) bagi tingkat SD. 

Pada tahun 2019, nilai-nilai masih dipergunakan untuk peserta didik SD dan SMP untuk mendapatkan kursi di jenjang pendidikan di atasnya. Karena meskipun sistim zonasi diberlakukan, masih ada porsi beberapa persen PPDB yang menggunakan nilai tersebut sebagai perhitungan. Terutama untuk mengakomodir calon peserra didik di luar zona yang ingin menuntut ilmu di salah satu sekolah.

Permasalahan menjadi semakin runyam ketika beberapa bulan yang lalu Mendikbud mengubah sistim zonasi yang dipergunakan untuk PPDB 2020. Perubahan ini seperti yang disampaikan pada Rapat Koordinasi Mendikbud Nadiem Anwar Makariem dengan Kepala Dinas Pendidikan se Indonesia di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2019. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun