Mohon tunggu...
Agus Setyadi
Agus Setyadi Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Wartawan Banda Aceh dan Kuliah di komunikasi unsyiah

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Gugat Menggugat Dalam Pilkada Aceh

3 Mei 2012   12:56 Diperbarui: 25 Juni 2015   05:47 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemilukada Aceh sudah berjalan sesuai dengan harapan seluruh rakyat Aceh yang menginginkan aman dan damai pada saat pemilihan. Pemerintah Aceh bersama masyarakat selalu menghimbau untuk damai dan tidak saling bermusuhan.

Harapan itu berhasil diwujudkan para kandidat yang ditandai tanpa ada kekerasaan pada saat pencoblosan. Meski ada, hal itu dapat diatasi oleh pihak keamanan yang sudah disiapkan jauh hari sebelum hari pemiliha tiba.

Namun permasalahan pemilukada dibumi serambi Mekkah ini belum usai, meski pihak KIP telah menetapkan pemenangnya. KIP telah melakukan rekapitulasi suara dan sudah mengirim surat ke Presiden untuk pelantikan gubernur/wakil gubernur terpilih.

Pasalnya, ada beberapa calon melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi yang menilai hasil rekapitulasi suara tidak sesuai bahkan ada yang meminta pemilihan ulang karena sarat dengan kecurangan dan intimidasi.

Kali ini ditingkat propinsi yang menggugat ke MK adalah pasangan Irwandi – Muhyan yang merupakan rival terberat bagi pasangan yang diusung partai Aceh. Kedua pasangan ini memang ibarat kucing dengan tikus yang tak pernah akur.

Irwandi menggugat ke MK karena menilai pasangan Zaini – Muzakir sarat dengan kecurangan dan intimidasi yang dilakukan pada saat masa tenang hingga waktu pemilihan tiba. Pasangan nomor 2 ini meminta pilkada Aceh diulang dengan tidak mengikut sertakan pasangan Zaini – Muzakir dalam pemilukada.

Mereka melayangkan surat gugatan pasca penetapan hasil pemilukada Aceh dilakukan. Pihaknya juga menyiapkan 10 orang pengacara untuk dapat memenangkan perkara pemilukada ditanah rencong tersebut.

Gugutan hasil pemilukada dalam Undang Undang memang diperbolehkan bagi calon yang merasa dirugikan atau tidak terima dengan hasil pemilu. Tetapi masyarakat hanya mengharapkan pemimpin yang mampu membawa Aceh kemasa kejayaannya, apakah ia seorang dokter hewan maupun dokter manusia.

Masyarakat mengharapkan siapa saja yang duduk dikursi Aceh 1 untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. PR terbesar bagi para kandidat yang terpilih adalah memberantas kemiskinan dibumi tanah rencong dan agar lebih pedulikan terhadap nasib janda konflik dan ribuan korban konflik lainnya yang belum tersentuh dana bantuan.

Warga bumi Aceh sudah bosan dengan dengan yang namanya perang, kita semua menginginkan perdamaian yang telah tercipta di Helsinki agar dapat dijaga. Pemimpin Aceh juga harus mampu menerapkan syariat islam secara kaffah dibumi seramoe Mekkah sebagaimana yang diharapkan semua kalangan masyarakat.

Penulis hanya meminta agar kedua pasangan ini dapat saling bekerja sama dalam membangun Aceh kedepan dalam mengejar ketertinggalan dari propinsi lain. Pemerintah lima tahun sebelumnya telah mampu membawa Aceh kearah yang lebih baik, dan kami berharap kepada pemimpin kedepan agar lebih mampu membawa Aceh kerarah yang lebih baik lagi. Permusuhan, pertengkaran dan saling membenci tidak akan mampu menyelesaikan masalah hanya akan ada konflik baru. Cegah konflik baru dengan menghilangkan sifat permusuhan,pertengkaran dan saling membenci, Insya Allah Aceh akan jaya.[]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun