Label halal juga menjadi fokus penting dalam sosialisasi ini, mengingat mayoritas konsumen di Indonesia adalah muslim. Sertifikasi halal tidak hanya menjadi penjamin bahwa produk bebas dari bahan-bahan haram, tetapi juga meningkatkan nilai jual produk di pasar domestik maupun internasional. Dalam sosialisasi ini, pelaku UMKM diberi panduan mengenai proses pendaftaran label halal, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi.
Lebih jauh lagi, sosialisasi ini juga memberikan pelatihan praktis tentang cara mengajukan pendaftaran secara online melalui platform yang disediakan oleh BPOM dan lembaga terkait lainnya. Peserta diperkenalkan dengan langkah-langkah konkret mulai dari pengumpulan dokumen, pengisian formulir, hingga tahapan verifikasi.Â
Pentingnya sosialisasi ini tidak hanya terletak pada pemahaman teori mengenai perizinan dan sertifikasi, tetapi juga pada bagaimana hal tersebut diterapkan secara praktis dalam menjalankan usaha. Tanpa izin BPOM, izin usaha, dan label halal, UMKM berisiko menghadapi masalah serius yang dapat menghambat pertumbuhan usaha mereka, termasuk terjadi sulitnya mendapatkan kepercayaan konsumen, hingga terkena sanksi hukum yang dapat merugikan secara finansial dan merusak reputasi usaha.
Sosialisasi ini juga memberikan penekanan pada pentingnya membangun kepercayaan konsumen melalui legalitas yang diakui. Di era globalisasi dan digitalisasi saat ini, konsumen semakin kritis dan selektif dalam memilih produk yang mereka konsumsi.Â
Mereka cenderung mencari produk yang tidak hanya berkualitas tetapi juga memiliki jaminan keamanan dan kepatuhan terhadap standar yang berlaku. Sertifikasi BPOM, izin usaha, dan label halal merupakan bentuk dari jaminan tersebut.Â
Dengan memiliki semua ini, produk UMKM tidak hanya diakui secara legal, tetapi juga mendapat tempat di hati konsumen, yang pada akhirnya dapat meningkatkan penjualan dan memperluas pangsa pasar.
Selain itu, pemahaman tentang proses pengurusan izin dan sertifikasi menjadi kunci untuk mendorong UMKM agar lebih siap menghadapi tantangan pasar yang semakin kompetitif. Dalam sosialisasi ini, pelaku UMKM diajak untuk memahami bahwa legalitas bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan investasi jangka panjang yang akan memberikan banyak manfaat bagi keberlangsungan usaha. Lebih lanjut, sosialisasi ini juga berperan dalam mengubah paradigma pelaku UMKM dari sekadar fokus pada produksi menjadi lebih sadar akan pentingnya aspek legal dan sertifikasi sebagai bagian dari strategi bisnis.Â
Dengan memiliki izin BPOM, izin usaha, dan label halal, UMKM tidak hanya sekadar mematuhi regulasi, tetapi juga memperkuat posisi mereka di pasar. Ini membuka peluang bagi mereka untuk menjalin kerja sama dengan mitra bisnis yang lebih besar, memasuki pasar ekspor, serta mendapatkan akses ke berbagai program bantuan dan insentif yang disediakan oleh pemerintah dan lembaga keuangan. Semua ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat daya saing UMKM di Desa Mulyoarjo.
Dalam hal ini UMKM yang ada di Desa mulyoarjo sudah mendaftarkan produknya dan semuanya telah lolos uji serta sudah mendapatkan sertifikasi. selain itu, produk UMKM yang ada di Desa mulyoarjo sebagian sudah masuk ke supermarket dan tempat oleh-oleh yang ada di Malang.