Mohon tunggu...
Agus Rijalul Fikri
Agus Rijalul Fikri Mohon Tunggu... Mahasiswa - FT UNISSULA

Semoga Bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pinjaman Online Ilegal Meresahkan Masyarakat

30 November 2021   20:00 Diperbarui: 30 November 2021   20:34 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dibuat Oleh:

Ira Aila Maerani dan Agus Rijalul Fikri

Pinjaman Online Ilegal Meresahkan Masyarakat

Assalamualaikum, Wr.Wb.

Maraknya jasa Pinjaman Online di media kini mulai dimanfaatkan oleh oknum untuk membuat jasa serupa tetapi tanpa dasar hukum apa-apa, hanya bermodalkan jaminan dan kepercayaan orang-orang sudah bisa meminjam secara cepat tanpa ribet serta tidak adanya dasar hukum yang berlaku. Tetapi sanksi yang diberikan rupanya sangat berat ketika si peminjam tidak mampu membayar hutang dalam tempo tertentu, misalnya teror, intimidasi, atau bahkan pelecehan dikarenakan sebelumnya para peminjam mengharuskan melampirkan  nomor telepon, foto KTP, dan foto diri dengan memegang KTP.

Lalu, bagaimana sih cara menggunakan jasa Pinjaman Online tanpa terjerumus pada Pinjaman Online Ilegal?

Nah, ada beberapa yang perlu kita terapkan sebelum memakai jasa Pinjaman Online :

  1. Perhatikan persyaratan yang berlaku, biasanya Pinjaman Online Ilegal akan meminta data pribadi untuk menakuti korban jika mereka tidak mampu membayar pinjamannya. Sebaliknya Pinjaman Online Legal biasanya hanya meminta akses kamera, mikrofon, dan lokasi dari peminjam.
  2. Carilah informasi mengenai badan Pinjaman Online yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jika jasa Pinjaman Online yang akan saudara/i pakai tidak terdaftar di dalam OJK maka perlu untuk diwaspadai.
  3. Teliti kembali pada saat Anda akan menggunakan jasa Pinjaman Online, lihatlah pada bagian jangka waktu dan bunga yang ditetapkan karena biasanya Pinjaman Online Ilegal tidak jelas/tidak tertentu misalnya jangka pengembalian 1 bulan tetapi belum 1 bulan sudah ditagih.
  4. Jangan pernah tergiur pada besarnya pinjaman yang dapat diperoleh serta waktu yang diperlukan cukup lama, karena biasanya hal itu menjadi mantra khusus Pinjaman Online Ilegal untuk menjerat korbannya.

Kemudian, bagaimana sih jika kita sudah terlanjur menggunakan jasa Pinjaman Online Ilegal?

Menurut Irhamsah selaku Analis Eksekutif Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan, ada beberapa tahapan yang bisa dilakukan seseorang ketika Terlanjur memakai jasa Pinjaman Online Ilegal.

  1. Lapor kepada Satgas Waspada Investasi (SWI) melalu email waspadainvestasi@ojk.go.id untuk kemudian ditindak lanjuti seperti pemblokiran.
  2. Apabila tidak mampu membayar sesuai tempo, segera hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk menutupi hutang sebelumnya.
  3. Jika mendapatkan teror, intimidasi, atau penagihan tidak beretika lainnya segera blokir semua nomor yang mengirim pesan tersebut dan memberi tahu kepada kerabat untuk mengantisipasi jika mereka mendapat pesan yang sama.
  4. Jangan pernah mengakses kembali situs-situs yang menawarkan Pinjaman Online secara Ilegal.

Nah itu dia beberapa pembahasan mengenai Pinjaman Online yang sedang marak diliput beberapa media, karena sudah banyak korban yang terjerat dan dirugikan akibat adanya pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut. Maka dari itu mulai sekarang berhati-hatilah dalam segala tindakan, jika dirasa ada yang janggal segera periksa kembali jasa yang akan digunakan. Begitu pula Rasulullah SAW. pernah bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik :

sedsfds-61a6119206310e04b66ae752.png
sedsfds-61a6119206310e04b66ae752.png
“Sikap berhati-berhati itu dari Allah SWT. sedangkan tergesa-gesa itu dari setan.” (Diriwayatkan oleh Baihaqi dari Anas bin Malik R.A)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun