Mohon tunggu...
Agus Ramdany
Agus Ramdany Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Layakkah Gaji Guru Honorer di Masa Kini?

20 April 2015   13:49 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:53 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Pendidikan merupakan poros dari kemajuan bangsa. Maju atau tidaknya suatu bangsa, akan ditopang salah satunya oleh faktor pendidikan. Pendidikan yang berkualitas sangat ditentukan oleh sistem yang sesuai dan pendidik yang profesional. Profesionalitas seorang pendidik dibangun atas kebijakan pemerintah akan pemenuhan hak seorang pendidik dan juga dibangun dari dalam diri pendidik itu sendiri. Seefektif apapun kebijakan pemerintah jika tidak didukung dari kemauan dan semangat untuk lebih profesional pada diri pendidik, sama saja seperti pepesan kosong, begitu pula sebaliknya.

Tidak kita pungkiri bahwa sampai sekarang masih ada gaji guru khususnya guru honorer sangat rendah, jauh dari UMR/UMK buruh pabrik. Guru honorer hanya diberi alokasi 15 % dari dana BOS sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan oleh pemerintah. Jika kita melihat potret guru honorer di Kota Kudus, menurut salah seorang guru honorer yang dimuat dalam portal kudus-online.com menuturkan mendapat gaji hanya sebesar Rp 200.00o. Padahal UMK di Kota Kudus tahun 2015 sebesar Rp 1.380.000, sangat terlihat kesenjangannya bukan? Guru yang merupakan profesi terdepan dari pendidikan, gaji yang diterimanya kalah dengan buruh.

Lanjut penuturan guru tersebut bahwa gaji sebesar itu, tentu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga karena sebagian besar habis untuk biaya transportasi ke sekolah. Dalam sepekan, guru mata pelajaran Bahasa Indonesia itu hanya mendapat kesempatan mengajar selama tiga hari, sedangkan ongkos transportasinya setiap kali mengajar untuk membeli premium sekitar Rp10.000. Jika diakumulasikan pengeluaran dalam sebulan untuk membeli premium yaitu sebesar Rp 120.000, hanya sisa Rp. 80.000 per bulannya.

Bagaimana pendidik dapat meningkatkan profesionalnya, jika masih ada keterbatasan dalam menopang biaya hidup?apa cukup profesional itu dengan mengikuti program sertifikasi dari pemerintah?apa tidak perlu di upgrade dan selalu dikembangkan?dana sertifikasi dari pemerintah turun pada priode-priode tertentu. Apakah guru memenuhi kebutuhan hidup dan kehidupannya dalam periode-periode tertentu juga? sungguh ironis kondisi orang-orang terpelajar yang berusaha untuk membekali generasi penerus bangsa dengan ilmu.

Jika gaji guru honorer disamakan dengan UMK setempat, maka kesejahteraan guru akan meningkat dan peluang  guru pun dapat meningkatkan kualitasnya sebagai pendidik sangat besar. karena pendidikan yang bermutu tinggi sangat didukung oleh kualifikasi atau profesionalitas yang tinggi dari pendidik. Serta profesionalitas pendidik sangat didukung salah satunya oleh kesejahteraan yang sangat diperhatikan oleh pemerintah. Sehingga, guru bukan lagi pahlawan tanpa tanda jasa. Tetapi guru adalah pahlawan yang sangat dihargai jasanya bagi kemajuan Indonesia yang berkelanjutan.

Pesan bagi Mahasiswa/i di lingkup sekolah keguruan, mari kita olah kemampuan kita semaksimal mungkin. mari kita persiapkan diri kita untuk menjadi pendidik yang profesional. Pendidik yang berkualitas dalam mendidik generasi bangsa. Asah kemampuan pedagogi, kepribadian, dan sosial. Tanpa adanya pendidik yang berkualitas, bangsa ini akan jatuh terpuruk. Dengan adanya pendidik yang berkualitas, bangsa ini akan maju di tangan generasi-generasi terbaiknya. Mari berkarya demi terciptanya pendidikan nasional yang bermutu tinggi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun