Mohon tunggu...
Agus Mukhtar
Agus Mukhtar Mohon Tunggu... Guru - Guru

Konsen di Dunia kebijakan publik bagan kesra Sosial Budaya Pendidikan dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Regulasi Terupdate Bidang Pendidikan

22 Januari 2025   08:56 Diperbarui: 22 Januari 2025   08:56 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Pengurus Pusat Fgsni berfoto di Lobi Kantor Kemendikdasmen RI di Jakarta.Dokpri.

" Selayaknya Organisasi Profesi Guru, mengikuti aturan Permen 67 dalam menjalankan Organisasinya " . Itulah kalimat yang disamapaikan oleh Sekditjen GTK Kemendikdasmen RI, M. Taufan disela sela menerima Kunjungan dari Forum Guru Serrifikasi Nasional Indonesia (Fgsni) Pusat.

Agenda kunjungan yang dipimpin oleh Ketua Umum Agus Mukhtar, turutserta ,Humas Naseh,Benfahara Isna Sangadah dan Wakil Munjiyatun.

Foto Suasana kunjungan Fgsni Pusat.Dokpri.
Foto Suasana kunjungan Fgsni Pusat.Dokpri.

Dalam perbincangan, Ketua Umum Fgsni Agus Mukhtar menyampaikan tentang Orprof Keguruan di Indonesia, Program Inpassing dan regulasi PPPK 2025.

Menjawab pertanyaan, M.Taufan menyampaikan bahwa, selayakna seluruh orprof mengikuti aturan Permem 67/2024 sebagai syarat keikutsertaan organisasi dalam bernegara.

Terkait Inpassing yang mandeg, Menteri saat ini sedang menghitung anggaran di Kementerian.

Masalaah PPPk, saat ini regulasi yang berlaku adalah UU No 20 Tahun 2023.

Perlu diketahui, bahwa Fgsni telah melakukan 2 kali  agenda kunjungan ke Kemendikdasmen dan 2  program Undangan dari Kemendikdasmeb.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun