" Selayaknya Organisasi Profesi Guru, mengikuti aturan Permen 67 dalam menjalankan Organisasinya " . Itulah kalimat yang disamapaikan oleh Sekditjen GTK Kemendikdasmen RI, M. Taufan disela sela menerima Kunjungan dari Forum Guru Serrifikasi Nasional Indonesia (Fgsni) Pusat.
Agenda kunjungan yang dipimpin oleh Ketua Umum Agus Mukhtar, turutserta ,Humas Naseh,Benfahara Isna Sangadah dan Wakil Munjiyatun.
Dalam perbincangan, Ketua Umum Fgsni Agus Mukhtar menyampaikan tentang Orprof Keguruan di Indonesia, Program Inpassing dan regulasi PPPK 2025.
Menjawab pertanyaan, M.Taufan menyampaikan bahwa, selayakna seluruh orprof mengikuti aturan Permem 67/2024 sebagai syarat keikutsertaan organisasi dalam bernegara.
Terkait Inpassing yang mandeg, Menteri saat ini sedang menghitung anggaran di Kementerian.
Masalaah PPPk, saat ini regulasi yang berlaku adalah UU No 20 Tahun 2023.
Perlu diketahui, bahwa Fgsni telah melakukan 2 kali  agenda kunjungan ke Kemendikdasmen dan 2  program Undangan dari Kemendikdasmeb.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H