guru akhir akhir ini terus mencuat, dari permasalahan Diskriminalisasi guru sampai guru yang melakukan Intimidasi terhadap Siswa.
Pemberitaan dan issuBagi Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (Fgsni) Guru Indonesia harus memperjuangkan undang-undang perlindungan guru. Dan Semua guru indonesia harus dilindungi ketika sedang menjalankan tugasnya sebagai seorang guru.
Untuk melindungi guru Indonesia secara hukum, beberapa langkah berikut dapat dilakukan:
A. Langkah Pemerintah
Peraturan dan Undang-Undang: Perkuat Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Kebijakan Pendidikan: Buat kebijakan yang mendukung kesejahteraan dan perlindungan guru.
Pengawasan dan Penegakan Hukum: Pastikan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran hak-hak guru.
Pendidikan dan Pelatihan: Sediakan pelatihan hukum dan advokasi untuk guru. Supaya banyak guru paham tentang hukum yang berlaku.
B. Langkah Masyarakat
1. Menghargai dan Menghormati: Mengakui peran dan pengorbanan guru.
2. Dukungan Moril: Memberikan dukungan moral dan motivasi kepada guru.
3. Pengawasan: Mengawasi dan melaporkan pelanggaran hak-hak guru.
4. Advokasi: Mendukung gerakan advokasi untuk hak-hak guru.
C. Langkah Organisasi Guru
1. Pengorganisasian: Membuat organisasi yang kuat untuk melindungi hak-hak guru.
2. Advokasi: Melakukan advokasi untuk kepentingan guru.
3. Pendidikan dan Pelatihan: Menyediakan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan guru.
4. Kerjasama: Bekerjasama dengan pemerintah dan masyarakat untuk melindungi guru.
D. Langkah Individual
1. Pengajuan Keluhan: Melaporkan pelanggaran hak-hak guru ke instansi terkait.
2. Penggunaan Media: Menggunakan media sosial untuk meningkatkan kesadaran tentang perlindungan guru.
3. Dukungan Finansial: Membantu guru yang membutuhkan.
4. Pengembangan Profesional: Meningkatkan kemampuan dan pengetahuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Instansi Terkait yang ikut terlibat adalah:
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
2. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
3. Organisasi guru seperti PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia), Maupun Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (Fgsni).
Semangat Berlembaga Fgsni.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI