Mohon tunggu...
Agus Mukhtar
Agus Mukhtar Mohon Tunggu... Guru - Guru

Konsen di Dunia kebijakan publik bagan kesra Sosial Budaya Pendidikan dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tanggapan FGSNI, Permenpan RB No 21/2024

28 Desember 2024   11:27 Diperbarui: 28 Desember 2024   11:27 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Pengurus Fgsni agendan Komite Pendidikan DPD RI. Dokpri.

Menanggapi tentang Permenpan RB No 21 tahun 2024 , tentang resmi dihapusnya jabatan pengawas dan diganti dengan fungsional guru Pendamping (didalam pasal 23 ayat 2),Pengurus Pusat  Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI) memandang  hanya sebuah ganti  namenklatur saja atau hanya perubahan kata kata saja.

Hal  ini  yakni yang berubah dari Pengawas menjadi kata Guru Pendamping, dengan syarat harus telah memiliki Sertifikasi Guru  setidaknya 2 tahun .
Tetapi ternyata Fungsinya tidak jauh berbeda, tetap mendampingi satuan pendidikan dalam menunaikan tugas dan kewajibannya mencerdaskan anak bangsa.ungkap Agus Mukhtar,Ketua Umum Fgsni.

 Beda dengab RA Nurul Aini, Guru RA di Palembang,  menurutnya  perbedaannya adalah dalam sisi Psikologis saja, kalau selama ini kesan "Pengawas" itu seperti sosok yang mematai matai Satuan pendidikan dan mencari kesalahan , dan bila "Pendamping" adalah Partner yg bisa diajak bekerjasama di satuan pendidikan  dalam program untuk meningkatkan kwalitas Pendidikan.
Selalu semangat ber FGSNI .Salam Pergerakan kesejahteraan guru swasta,Madrasah Swasta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun