Mohon tunggu...
Agus Mukhtar
Agus Mukhtar Mohon Tunggu... Guru - Guru

Konsen di Dunia kebijakan publik bagan kesra Sosial Budaya Pendidikan dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

FGSNI Ikuti Sosialisasi Permendikbudristek Tentang Fasilitasi Orprof

12 Desember 2024   18:34 Diperbarui: 12 Desember 2024   18:39 388
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Suasan Sosialisasi Permendikbudristek RI.Dokpri.

 Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI), hari ini, 12/12/24,  telah melakukan agenda Sosialisasi permendikbudristek  no 67 tahun 2024 tentang Fasilitasi Organisasi Profesi Guru yang disenggarakan oleh Kemendikdasmen RI di Harris hotel& conventions Gubeng Surabaya.


Acara yang diikuti oleh FGSNI dan  Orprof terundang ini terbagi dalam dua bentuk, pertama Undangan Pusat dan Undangan Daerah.

Utusan FGSNI Undangan Daerah, Dwi Aryani,S.Pd dari Magelang dan Undangan Pusat diwakili  oleh Mokhamad Salim, S.Pd. dari Kota Pasuruan Jawa Timur.

Sosialisasi kali ini terkait dengan PERMENDIKBUD RISTEK NO 67 TAHUN 2024
Tentang Fasilitasi Organisasi Profesi Guru. Acara Sosialisasi yang dibagi dalam 3 (Tiga) tempat ini yakni Makasar, Padang, dan terakhir di Surabaya.

Foto Suasan Sosialisasi Permendikbudristek RI.Dokpri.
Foto Suasan Sosialisasi Permendikbudristek RI.Dokpri.
Adapun materi yang disampaikan antara lain
Materi sosialisasi, Materi kode etik guru, Materi system Informasi manajemen
[12/12, 18.26] dwiaryani Magelang: Peserta sosialisasi yang terundang sebanyak 52 orang terdiri dari 26 Orprof, baik tingkat Pusat maupun Daerah, perwakilan LPTK PPG Universitas Muh Surabaya, UNU,  UNESA, Universitas Katolik, Pengawas Sekolah, Kepala sekolah dan guru yang  totalnya 264 GTK.

Acara yang dibuka dibuka oleh Sekretaris Dirjen GTK, Temu Ismail, S.Pd M.Si. Dalam pembukaan  disampaikan tentang UU Guru dan Dosen No 14 tahun 2005, tentang kewajiban  guru untuk  menjadi anggota organisasi profesi Guru.

 Selanjutnya terkait Jam tatap Muka bagi yang masuk dalam organisasi profesi akan diakui (JTM) bagi Pengurusnya, dengan skema pengurus Pusat 3 JTM, Provinsi 2 JTM dan Kabupaten 1 JTM  dan yang diakui adalah Ketua, Wakil, Sekjen, Bendahara,

Untuk penyelenggara PPG wajib menyampaikan kode etik terhadap pesertanya , Permendikbud No 67 Tahun 2024 tentang keterlibatan Orprof dalam kebijakan Pendidikan. Kebijakan Ada yang memang dari pemerintah kepada Organisasi profesi ada yang  kebijakan Organisasi profesi untuk kepemerintahan,  Disenayan ada Gedung pertemuan dapat difasilitasi. Dalam orprof ada program-program yang harus diselesaikan , ada AD ARTnya, ada progress

Analisis Beban kerjanya untuk tambahan JTM dapat dikonversikan menjadi Jam tatap muka. Untuk tahun 2025/2026.
Membimbing dan melatih akademik. Guru BK 1 (150) pembimbingan layanan, ada tugas yang tidak tercover misalnya guru pamong yang mengurusi dari awal sampai lulus, bisa menambah JTM.

Sementara Pemateri Prof. Cecep menyinggung masalah
Peraturan perundang undang tidak semudah yang dibayangkan. Harus ada naskah akademik,kajian akademik: landasan sosiologis, yuridis dan akademis
UU Guru dan Dosen No 14 Tahun 2005 setelah 19 tahun berjalan baru kali ini akan ada permendikbudristek tentang fasilitasi orprof

Dilihat dari prosesnya,  Harmonisasi
Yang membedakan antara Ormas dengan Organisasi profesi.

Sementara Setditjen Kemendikdasmen, M.Taufan menyampaikan tentang
Perjalanan 2 tahun untuk menetapkan Permendikbud No 67 Tahun 2024 tentang fasilitasi organisasi profesi guru.
Tujuan utama dari peraturan ini disusun adalah: Bagaimana caranya untuk mengoptimalkan dari peran organisasi profesi guru.

Dasar Hukumnya, Pasal 17 ayat 3 UUD 1945
UU Guru dan dosen no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, UU No. 39 tahun 2008
Perpres no 62 tahun 2021, Permendikbud ristek no 28 thn 2021.Tambah Taufan.

  Acara selanjutnya diisi  dari UGM, Syamsul Maarif tentang Kode Etik Guru Indonesia dan terakhir mengenai System Informasi Manajemen oleh Tim IT

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun