Mohon tunggu...
Agus Mukhtar
Agus Mukhtar Mohon Tunggu... Guru - Guru

Konsen di Dunia kebijakan publik bagan kesra Sosial Budaya Pendidikan dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Pemerintah Ingkari Janji

3 Desember 2024   11:35 Diperbarui: 3 Desember 2024   12:43 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Menteri Kemendikdasmen RI, Prof. Mukti dan Ketum FGSNI Pusat, Agus Mukhtar, Nampak dari belakang/Dokpri

Janji Kenaikan Gaji Guru: Sekadar Gimmick?
Janji kampanye Hashim Djojohadikusumo mengenai kenaikan gaji guru sebesar Rp 2 juta per bulan kini dipertanyakan. Banyak pihak menganggap pernyataan tersebut hanya sekadar strategi politik untuk menarik simpati dari para guru dan masyarakat.

Meski demikian, Abdul Mu'ti dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah tidak dapat merealisasikan janji tersebut karena bukan wewenang Kemendikdasmen. "Penambahan pendapatan guru melalui sertifikasi, bukan kenaikan gaji," tegasnya.

Oleh karenanya Forum Guru FGSNI, melalui Ketua Umumnya, Agus Mukhtar, menyatakan bahwa FGSNI adalah lembaga yang sudah terbiasa memperjuangkan guru guru di Indonesia, dan siap turun ke lapanga untuk menagih janji politik Presiden tersebut.

FGSNI akan menurunkan ribuan anggotanya seluruh Indonesia di Jakarta dalam waktu dekat.

Tercatat beberapa kabupaten sudah mengisi list bus untuk ijut serta kehadiran ke jakarta baik dr jawa maupun luar jawa, sumatera sulawesi dll 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun