Mohon tunggu...
Agus Mukhtar
Agus Mukhtar Mohon Tunggu... Guru - Guru

Konsen di Dunia kebijakan publik bagan kesra Sosial Budaya Pendidikan dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Pemerintah Ingkari Janji

3 Desember 2024   11:35 Diperbarui: 3 Desember 2024   12:43 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Menteri Kemendikdasmen RI, Prof. Mukti dan Ketum FGSNI Pusat, Agus Mukhtar, Nampak dari belakang/Dokpri

Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia merasakan bahwa Guru Se Indonesia Kena PHP, Janji Kampanye Kenaikan Gaji guru 2 Juta.

Hal ini menjadi catatan tebal dan merah bagi FGSNI didalam ikut serta mengawal dan mengintip dalam kampanye Capres Prabowo saat itu.

Pernyataan Hashim Djojohadikusumo, anggota tim kampanye Prabowo Subianto saat Pemilihan Presiden (Pilpres), bahwa gaji guru akan dinaikkan sebesar Rp 2 juta per bulan menuai perhatian publik.

Namun, janji tersebut belakangan diklarifikasi sebagai sekadar gimmick. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah , Mendikdasmen Abdul Muti, menyatakan bahwa kenaikan gaji guru bukanlah kewenangan kementeriannya.

Menurut Abdul Mu'ti, tugas kementeriannya adalah meningkatkan kesejahteraan guru melalui program sertifikasi, bukan melalui kenaikan gaji langsung.

"Kami tidak bisa menaikkan gaji guru karena itu bukan kewenangan kami," ujarnya usai Upacara Hari Guru Nasional 2024 di Jakarta pada Senin (25/11/2024

Fokus pada Sertifikasi Guru
Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa program sertifikasi menjadi jalan utama untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Dengan sertifikasi, guru yang telah memenuhi syarat akan menerima tunjangan yang setara dengan satu kali gaji pokok.

Ia menambahkan bahwa program ini berlaku bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN.

"Kami memperkirakan ada sekitar 609 ribu guru yang akan mendapatkan peningkatan kesejahteraan melalui sertifikasi. Dengan sertifikasi ini, kesejahteraan mereka akan lebih baik," ungkap Abdul Mu'ti.

Program sertifikasi sendiri bukan hal baru dalam dunia pendidikan Indonesia. Guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan memenuhi persyaratan lainnya berhak menerima tunjangan sertifikasi.

Hal ini telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir dan menjadi kebijakan penting dalam mendukung kesejahteraan tenaga pendidik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun