Kecelakaan putra bungsu musisi kondang Ahmad Dhani
Kecelakaan yang terjadi di Tol Jagorawi KM 8 ke arah Cibubur (00.40) minggu dini hari melibatkan putra musisi hebat Ahmad Dhani yakni Abdul qodir jaelani atau sering dipanggil Dul. dalam kasus ini diketahui bahwa Dul membawa mobil mitsubisi lancer b 80 SAL dari Bogor munuju Jakarta dengan cukup kencang sehingga kehilangan kendali lalu menabrak pembatas jalan hingga akhirnya masuk ke jalur berlawanan arah Jakarta-bogor, dari arah yang berbeda muncul dihatsu Grandmax tabrakan hebat tak dapat dihindarkan belum bisa berhenti kemudian mobil yang dikendarai dul menabrak sebuah mobil Avansa.
Dari data sementara diketahui terdapat 6 korban tewas yaitu :
1. agus wahyudi (warga kecamatan karangkas jakarta utara)
2.risky aditya santosa (warga kecamata boyongkang jakarta utara )
3.agus surahman (warga rorotan Jakarta utara)
4.Komarudin (belum diketahui )
5.agus komara (warga ciracas cibubur Jakarta timur)
6.nurmansyah
selain keenam koraban tersebut masih terdapat 11 korban lainnya yang menderita luka-luka salah satunya adalah putra bungsu Ahmad Dhani Abdul Qodir Jaelani yang menderita patah tulang kaki harus dioperasi, hingga kini berita ini diturunkan keadaan Dul masih kritis  dirawat di RS Pondok Indah.
Sebagai pembelajaran bagi orang tua sebaikknya jangan terlalu memfasilitasi anak dengan barang-barang mewah yang belum pas dengan umur sang anak, mengingat dalam kecelakaan ini usia Dul masih terbilang cukup dini yakni 13 tahun, sudah bisa dipastikan belum memiliki SIM(surat Ijin Mengemudi), kita semua tahu untuk membuat SIM usia minimal harus 17tahun.
namun jika kita kembali ke  UU no 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, bisa saja Dul mendapat perlindungan hukum???
hmmm
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H