Mohon tunggu...
Agus Mbedun
Agus Mbedun Mohon Tunggu... Guru - seorang pembelajar yang suka berbisnis

"hargai waktu", gunakan sebaik mungkin, karena dia tidak akan pernah kembali untuk terulang...

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dul, Mendapat Perlindungan Hukum?

8 September 2013   12:58 Diperbarui: 24 Juni 2015   08:11 639
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1378619496315914918

Kecelakaan putra bungsu musisi kondang Ahmad Dhani

Kecelakaan yang terjadi di Tol Jagorawi KM 8 ke arah Cibubur (00.40) minggu dini hari melibatkan putra musisi hebat Ahmad Dhani yakni Abdul qodir jaelani atau sering dipanggil Dul. dalam kasus ini diketahui bahwa Dul membawa mobil mitsubisi lancer b 80 SAL dari Bogor munuju Jakarta dengan cukup kencang sehingga kehilangan kendali lalu menabrak pembatas jalan hingga akhirnya masuk ke jalur berlawanan arah Jakarta-bogor, dari arah yang berbeda muncul dihatsu Grandmax tabrakan hebat tak dapat dihindarkan belum bisa berhenti kemudian mobil yang dikendarai dul menabrak sebuah mobil Avansa.

Dari data sementara diketahui terdapat 6 korban tewas yaitu :

1. agus wahyudi (warga kecamatan karangkas jakarta utara)

2.risky aditya santosa (warga kecamata boyongkang jakarta utara )

3.agus surahman (warga rorotan Jakarta utara)

4.Komarudin (belum diketahui )

5.agus komara (warga ciracas cibubur Jakarta timur)

6.nurmansyah

selain keenam koraban tersebut masih terdapat 11 korban lainnya yang menderita luka-luka salah satunya adalah putra bungsu Ahmad Dhani Abdul Qodir Jaelani yang menderita patah tulang kaki harus dioperasi, hingga kini berita ini diturunkan keadaan Dul masih kritis  dirawat di RS Pondok Indah.

Sebagai pembelajaran bagi orang tua sebaikknya jangan terlalu memfasilitasi anak dengan barang-barang mewah yang belum pas dengan umur sang anak, mengingat dalam kecelakaan ini usia Dul masih terbilang cukup dini yakni 13 tahun, sudah bisa dipastikan belum memiliki SIM(surat Ijin Mengemudi), kita semua tahu untuk membuat SIM usia minimal harus 17tahun.

namun jika kita kembali ke  UU no 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, bisa saja Dul mendapat perlindungan hukum???

hmmm

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun