Mohon tunggu...
Agus Maulana
Agus Maulana Mohon Tunggu... -

Jiwa yang terus membuka diri untuk belajar dari alam dan lingkungannya.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Belajar dari Kisah Politisi bersama Gus Dur [II] (Kasus : Anggota KPU)

14 Januari 2014   00:51 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:51 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tulisan ini awalnya buah fikiran sederhana penulis dari adanya link dari teman di wall fb saya yang intinya mengkaitkan sepak terjang sdr Anas Urbaningrum sekarang (tersanung kasus korupsi hambalang) dengan yg dulu waktu saat menjadi anggota KPU (aktif pada masa gagalnya Gus Dur saat pencalonan Pilpres 2004). Sejenak saya buka link itu dan kesimpulan prematur saya, ya, sepertinya dia (Anas) ikut terlibat dalam gagalnya Gus Dur mencalonkan diri jadi capres 2004. lebih jauh dri ini, saya berfikir, kejadian2 seperti ini begitu menguatkan cara pandang orang atas "nasib" orang2 yang (sengaja) berkonfrontasi (melawan) Gus Dur di kemudian hari dan terbukti memang bersalah, atau minimal karirnya jauh merosot. Ini pula seperti yg saya tulis pada postingan sebelumnya, berjudul "Belajar dari Kisah Politisi bersama Gus Dur". Bisa buka di sini

Tidak salah jika saya beri judul postingan ini dengan nama "Belajar dari Kisah Politisi bersama Gus Dur [II]". Berikut tulisan yg saya bangun. Mohon maaf klo ada salah2 kata.

Pada proses pentahapan Pemilu tahun 2004, Gus Dur bersama calon wakil pasangannya, Marwah Daud Ibrahim, dinyatakan KPU tidak berhak untuk mengikuti pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2004 karena tidak lolos persyaratan sehat jasmani dan rohani. Keputusan itu kemudian direspon oleh Gus Dur dengan proses hukum ke tingkat atas meskipun pada akhirnya tetap tidak diterima. Gus Dur beralasan bahwa keputusan KPU itu telah menghalangi haknya sebagai warga negara untuk menjadi presiden dan jika dikembalikan kepada UUD 1945, sepanjang warga negara tersebut melaksanakan tugas dan kewajibannya secara rohani dan jasmani, maka warga negara tersebut berhak untuk menjadi calon presiden.

Terlepas dari proses hukum tersebut, disinyalir ada sejumlah Anggota KPU yang terlibat aktif dalam proses gagalnya pencalonan Gus Dur untuk ikut dalam Pemilihan Presiden tahun 2004. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Anas Urbaningrum yang saat itu menjadi Ketua Pokja Pancalonan Presiden dan Wakil Presiden. Menurut Anas, keputusan tidak meloloskan Gus Dur-Marwah Daud Ibrahim sebagai capres-cawapres dicapai secara bulat oleh delapan anggota KPU. Siapa saja mereka? Tidak ada media yang mengabarkan. Sepertinya informasi tersebut tertutup (terbatas) untuk kalangan internal Anggota KPU itu sendiri. Keterbatasan akses informasi ini bisa jadi wajar karena tidak sedikit pendukung Gus Dur yang waktu itu ‘menyeruduk’kantor KPU atas ketidakterimaan keputusan KPU tersebut dan faktor keamanan dan kenyamanan harus diperhatikan bersama.

Apakah mengetahui kedelapan anggota yang terlibat gagalnya pencalonan Gus Dur itu masih relevan dan penting? Bisa ya, bisa tidak. Tergantung yang menilai. Bagi pihak tertentu, tidak perlu karena itu masa lalu dan hanya membuang waktu serta energi (fikiran). Tapi bagi pihak lain, khususnya di kalangan Gus Durian, mengetahui orang-orang tersebut menjadi perlu, sebagaimana mengetahui pihak-pihak yang (cenderung atau terang-terangan) melawan Gus Dur karena sering kali apa yang terjadi pada pihak tersebut (yang kontra atau melakukan perlawanan) di kemudian hari berimbas pada dirinya dan terbuka kedok kesalahannya. Bagi pihak yang kedua, ini merupakan bagian dari kebesaran dan kelebihan Alm. Gus Dur. Orang sering kali tidak bisa melihat (jalan fikiran) Gus Dur atau salah faham meski fisik badannya begitu sehat, tetapi malah sebaliknya, Gus Dur mampu melihat dengan jelas dan sehat meski ada keterbatasan pada penglihatannya.

Menerka orang-orang KPU yang bermufakat menggagalkan pencalonan Gus Dur tersebut memang tidak mudah. Tapi hal tersebut tentu saja bisa tertebak dari perkembangan sepakterjang anggota KPU tersebut, baik dari fikiran, pendapat maupun cara komunikasinya. Dalam sumber lain, disebutkan bahwa ada 6 (enam) orang anggota KPU yang diminta mundur oleh Gus Dur, yaitu Nazaruddin Sjamsuddin, Ramlan Surbakti, Chusnul Mar'iyah, Hamid Awaludin, Anas Urbaningrum, Daan Dimara. Gus Dur pun mengusulkan beberapa nama untuk menggantikannya dengan orang lain, seperti Imam Prasodjo, Todung Mulya Lubis, dan Romo Mudji. Apakah keenam orang anggota KPU yang disebutkan Gus Dur tersebut memang punya andil besar dalam kegagalan pencalonan Gus Dur ikut Pilpres 2004? Wallahu a’lam.

Waktu Gus Dur ditanya kesalahan mereka, Gus Dur sendiri enggan membeberkan apa kesalahan mereka. Gus Dur hanya menjawab, “Karena saya nggak mau menghancurkan karir mereka. Saya hanya tuntut, tergantung aparat hukum untuk menyelidiki dan menyidik”. Subhanallah, apa yang disampaikan Gus Dur waktu itu ternyata ada benarnya. Realitasnya sekarang, sebagian dari Anggota KPU dan beberapa yang disebutkan Gus Dur pada tahun 2004 di atas pada kelanjutan kiprahnya di KPU dan/atau pasca KPU bermasalah atau mempunyai kasus dan sebagian tersebut mendekam di penjara.

Berikut ini realitas perkembangan informasi dari sejumlah anggota KPU yang aktif pada saat proses keputusan gagalnya pencalonan Gus Dur pada Pilpres 2004berdasarkan media informasi yang beredar. Nama yang dicetak tebal merupakan nama-nama yang diminta Gus Dur untuk mundur dari keanggotaan KPU dan waktu itu jauh sebelum terungkapnya kasus yang bersangkutan.

1.Ketua: Prof. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin, M.A.

Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di KPU. Dia dianggap merugikan negara dalam kasus pengadaan asuransi kecelakaan diri yang dibayarkan untuk para pekerja pemilu. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi lalu mengganjarnya dengan hukuman penjara selama tujuh tahun pada 14 Desember 2005. Dia juga harus membayar denda sebesar Rp300 juta dan membayar uang pengganti Rp5,03 miliar secara tanggung renteng dengan Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin.

Sumber:

http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/11/12/1/193977/Ini-10-Profesor-yang-Terjerat-Kasus-Korupsi

2.Prof. Ramlan Surbakti, M.A, Ph.D.

Pada tahun 2007, muncul tuduhan korupsi kepada yang bersangkutan oleh Koalisi LSM untuk Pemilu Bersih atas jejak rekamnya di KPU. Tuduhan korupsi tersebut juga berlaku untuk Hamid Awaludin, Chusnul Mar’iyah, Valina Singka, dan Anas Urbaningrum tetapi waktu itu belum disentuh KPK. Koalisi LSM untuk Pemilu Bersih menilai KPK bersikap diskriminasi dalam penetapan tersangka tindak pidana kasus korupsi.

Sumber:

http://www.antikorupsi.org/en/content/korupsi-kpu-kpk-didesak-usut-lima-anggota-lainnya, http://antikorupsi.org/id/content/kpk-dinilai-mulai-diskriminatif-dalam-menetapkan-tersangka-korupsi

3.Drs. Daan Dimara, MA.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daan Dimara sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan segel sampul surat suara di KPU. Bersama Daan, KPK juga menetapkan Dirut PT Royal Standar Untung Sastrawijaya yang merupakan rekanan KPU dalam pengadaan itu sebagai tersangka. Tanggal 15 September 2006, divonis 4 tahun penjara dalam kasus pengadaan segel sampul surat suara.

Sumber:

http://www.wartaterkini.com/76/03/43/jadi-tersangka-daan-dimara-langsung-ditahan.htm

http://www.merdeka.com/hukum-kriminal/majelis-hakim-tolak-eksepsi-daan-dimara-bf0yphw.html

4.Drs. Anas Urbaningrum, M.A.

Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/1/2014) malam menetapkan Mantan Anggota DPR yang juga Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Hambalang. Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam keterangan persnya di kantor KPK menjelaskan Anas diduga menerima gratifikasi terkait proyek pembangunan pusat pendidikan, pelatihan dan sekolah olahraga nasional di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat ketika menjabat sebagai anggota DPR.

Sumber:

http://www.voaindonesia.com/content/kpk-tetapkan-anas-urbaningrum-sebagai-tersangka/1608917.html

5.Chusnul Mar'iyah, Ph.D.

Sebagaimana dugaan korupsi sebelumnya, dugaan itu semakin menguat seperti adanya informasi bahwa Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin telah meminta agar Sussongko Suhardjo (Pelaksana Harian Sekretaris Jenderal KPU) membujuk Chusnul Mariyah untuk menerima dana rekanan KPU karena anggota-anggota KPU yang lain telah menerima. Selanjutnya, Sussongko memerintahkan Mubari untuk membujuk Chusnul. Selanjutnya, Sussongko mengetahui dari Nazaruddin bahwa akhirnya Chusnul menerima dana rekanan tersebut.

Sumber:

http://www.antikorupsi.org/id/content/chusnul-terima-dana

6.Dr. Hamid Awaluddin

Selain adanya tuduhan korupsi sebelumnya oleh Koalisi LSM untuk Pemilu Bersih (sebagaimana link pada sebelumnya), dalam sumber lain diberitakan bahwa yang bersangkutan dilaporkan atas kasus dugaan sumpah palsu yang dilaporkan oleh Daan Dimara. Keduanya merupakan anggota KPU dalam Pemilu 2004). Pada tanggal 26 September 2006, Kapolri Jenderal Sutanto, menyatakan kasus dugaan sumpah palsu Hamid Awaluddin sebagai “tidak termasuk kategori kasus berat.” Kasus tersebut pun senyap dan lenyap.

Sumber:

http://koruptorindonesia.blogspot.com/2007/12/hamid-awaluddin.html

7.Drs. Mulyana W. Kusumah

Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mulyana Wira Kusuma oleh penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut satu tahun dan enam bulan penjara. Sedangkan Richard Manusun Purba, yang didakwa dalam dugaan tindak pidana korupsi kotak suara Pemilu 2004 bersama-sama dengan Mulyana dituntut satu tahun dan tiga bulan penjara. Selain itu, baik Mulyana dan Purba dituntut membayar denda masing-masing Rp75 juta. Perlu diketahui, sebelumnya Mulyana telah dinyatakan bersalah dalam perkara yang lain. Yakni penyuapan auditor Badan Pmeriksa Keuangan (BPK) Khairiansyah Salman.

Sumber:

http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol15829/tuntutan-ringan-untuk-mulyana-w-kusuma

http://www.antaranews.com/print/39770/

8.Dr. Rusadi Kantaprawira

Dr. Rusadi Kantaprawira merupakan terdakwa terkait tender tinta pemilu KPU dan dianggap bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang No.31/1999 jo Undang-undang 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Terdakwa dipidana empat tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 1.382.367.515. Apabila uang pengganti tersebut tidak diganti dalam waktu satu bulan, dengan ketentuan keputusan ini telah memperoleh ketetapan hukum, maka uang pengganti akan dibayar dari penyitaan harta terdakwa.

Sumber:

http://www.tempo.co/read/news/2006/02/17/05574119/Rusadi-Kantaprawira-Divonis-Empat-Tahun-Penjara

9.Dra. Valina Singka Subekti, Msi

Anggota KPU ini juga termasuk nama orang yang diduga melakukan korupsi oleh Koalisi LSM untuk Pemilu Bersih sebagaimana link informasi sebelumnya. Dalam informasi lainnya, KPK memeriksa Anggota KPK ini dalam rangka mengungkap kasus suap dan korupsi pengadaan tinda pemilu di tubuh KPU. Dirinya membantah terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

Sumber:

http://www.indosiar.com/fokus/kpk-periksa-rusadi-dan-valina-singka_30743.html

http://news.detik.com/index.php/detik.read/tahun/2005/bulan/07/tgl/21/time/185245/idnews/407472/idkanal/10

10.Imam Budidarmawan Prasodjo, MA, PhD.

11.Dr. F.X. Mudji Sutrisno, S.J.

Kedua anggota tersebut sampai saat ini bebas dari tuduhan apapun. Dr. Imam Budi Prasodjo dan Dr. Mudji Sutrisno secara resmi berpamitan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari Kamis, 10 April 2003, Keduanya secara resmi mengundurkan diri sejak Rabu (9 April 2003).

Sumber:

http://www.kpu.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=5002

Demikian untuk berbagi. Semoga bermanfaat dan ambil hikmahnya. Terima kasih

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun