Mohon tunggu...
Lilik Agus Purwanto
Lilik Agus Purwanto Mohon Tunggu... karyawan swasta -

belajar, belajar, mari terus belajar follow twitter: @aguslilikID web: http://aguslilik.info

Selanjutnya

Tutup

Money

Karyawan DI PHK Apa Yang Didapat?

21 September 2015   13:50 Diperbarui: 21 September 2015   13:59 444
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Ilustrasi (suarasurabaya.net)"][/caption]

Kondisi perekonomian yang sedang sulit seperti sekarang ini, tidak sedikit perusahaan yang melakukan rasionalisasi dengan melakukan tindakan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Keputusan ini diambil sebagai langkah penyelamatan Perusahaan dalam kondisi kepailitan. Kendati demikian, tidak mudah bagi Perusahaan untuk melakukan PHK mengingat adanya beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh Manajemen yang salah satunya adalah pembayaran uang pesangon.

Untuk melindungi hak pekerja, melalui UU No. 13 Tahun 2003 dengan gamblang mengatur segala kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemberi kerja, serta hak-hak yang diperoleh bagi penerima kerja.

Dalam UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat 1 dan 2 jelas mengatur kewajiban pemberi kerja (Perusahaan) untuk memberian pesangon dan atau uang penghargaan dan uang penganti hak yang seharusnya diterima.  

  1. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
  2. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
  3. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
  4. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
  5. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
  6. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
  7. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
  8. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
  9. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Selain dijelaskan dalam pasal 2, dalam pasal 3 juga mengatur perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana berikut:

  1. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
  2. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
  3. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
  4. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
  5. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
  6. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
  7. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
  8. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.

Untuk aturan pengganti hak yang harus diterima penerima kerja juga diatur dalam pasal 4 dengan uraian sebagai berikut:

  1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
  3. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
  4. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Hak-hak yang jelas telah diatur dalam UU memiliki kekuatan hukum secara tetap dan mengikat bagi seluruh pemberi kerja yang berada di wilayah NKRI tidak terkecuali.

Selain harus mengerti akan aturan perundang-undangan atas pemberian pesangon tersebut, ada hal lain yang harus difahami bagi penerima kerja adalah PPh 21 (Pajak atas penghasilan). Berdasarkan PP No. 68 Tahun 2009 tentang tarif PPh 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, Tunjangan Hari Tua dan Jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus. Berikut adalah tata cara penghitungannya adalah sebagai berikut:

  1. penghasilan sampai dengan 50 juta = 0%
  2. Penghasilan 50 juta s.d 100 juta = 5%
  3. Penghasilan 100 jt – 500 juta = 15%
  4. Penghasilan diatas 500 jt = 25%

Berikut adalah contoh ilustrasinya:

Jika seorang karyawan berpenghasilan 10 juta dalam sebulan, dengan masa kerja 5 tahun, bagaimana menghitung pesangon, uang penghargaan masa kerja dan pph 21 nya?

  1. Menghitung Nilai Pesangon: 10 juta x 6 bulan upah = 60 juta
  2. Menghitung Uang penghargaan masa kerja : 10 juta x 3 bulan upah = 30 juta

Jadi total penghasilan diterima oleh penerima kerja adalah 90 juta

  1. Meghitung Pajak atas Upah yang diterima sekaligus:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun