Pilkada serentak akan diadakan tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Gubernur dan Wakil, Walikota dan Wakil juga Bupati dan wakilnya di Indonesia,.Â
Perugas Pemuktahiran Data Pemilih atau yang sering kita kenal dengan nama PANTARLIH adalah ujung tombaknya KPU dalam pemuktahiran data pemilih demi mensukseskan pemilihan kepala daerah di setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Desa Talgasari merupakan salah satu desa yang berada di kecamatan Kadungora adalah salah satu kecamatan di kabupaten Garut yang berbatasan dengan kabupaten Bandung yang memiliki 14 desa dan desa Talagasari merupakan salah satu desa yang memilki penduduk yang paling banyak terdiri dari 18 RW yang dijadikan 18 belas TPS dalam pilkada tahun ini.
Panitia Pemungutan Suara Desa demi mensukseskan pemilihan kepala daerah tahun 2024 bekerja ekstra keras dengan membentuk Panitia perekrutan anggota Pantarlih dengan merekrut orang-orang potensial yang ahli dibidangnya, dengan cara memberi kesempatan ke setiap warga untuk bergabung menjadi petugas Pantarlih dengan syarat yang telah ditentukan.
Tanggal 24 juni merupakan awal terbentuknya petugas Pantarlih yang mewakili setiap RW melalui seleksi berdasarkan lamaran yang masuk ke panitia dengan kireteria yang telah ditentukan dan terbentuklah petugas Pantarlih di setiap TPS yang terdiri dari 18 TPS yang diwakili oleh penduduk setempat, supaya lebih memahami tentang warga di lingkungannya dalam pencoocokan data yang sering kita kenal dengan nama coklit.Â
Pelantikan sekaligus Bimtek yang diselenggarakan tanggal 24 juni merupakan awal dari perjuangan ujung tombak KPU dalam mensukseskan Pilkada tanggal 27 November 2024 di Indonesia, khususnya di desa Talagasari  yang memiliki Dafatar Pemilih Tetap (DPT) terbanyak di kecamatan Kadungora berlangsung dengan khidmat.
Selain pembekalan ilmu sebagai modal di lapangan untuk menghindari kendala di lapangan Panitia Pemungutan Suara Desa Talagasari juga memberikan kebutuhan ATK, Aplikasi E-Coklit, juga atribut lengkap sebagai pelengkap juga ciri petugas Pantarlih yang sudah ditetapkan oleh PPS Desa Talagasari.
Pilkada 2024 menetapkan DPT di setiap TPS dengan jumlah maksimal 600 DPT, jika kita hitung perbandingan dengan Pil[pres dan Pileg sebelumnya menyusut 1 TPS disetiap RW dengan jumlah 18 RW, karena jika kita lihat proses kerja KPPS antara Pilkada dan Pilpres/Pileg lebih mudah, karena hanya 2 surat suara yaitu Gubernur dan Bupati/Walikota.