Lembaga Independen yang mengawasi Pemilu yaitu BAWASLU kembali diuji untuk mengawasi jalannya pemilu 2019 yang akan dilaksanakan 17 April 2019 yang meliputi pemilihan Presiden dan wakilnya, Legislatif, dan DPD yang semuanya menjadi 5 surat suara, dalam hal ini tantangan bagi BAWASLU dalam menjalani tugasnya dilapangan sampai ke TPS, seperti halnya dalam PILKADA, tetapi yang dihadapi sekarang ini akan lebih sulit karena termasuk pemilihan presiden dan wakilnya sehingga menjadi sorotan masyarakat yang lebih terfokus ke PILPRES di banding PILEG atau DPD, sebagai ujung tombak suksesnya pemilu, dalam pengawasan pemilu disebar sampai ke Pengawas Desa dan dilanjutkan ke Pengawas TPS.
Berikut percontohan sebuah Desa yang berada di Kecamatan Kadungora yaitu Desa Talagasari merupakan Desa paling luas yang memiliki 34 TPS, dalam merekrut Pengawas tingkat TPS  yang  paling bersentuhan dengan pemilih yaitu PANWAS TPS (PTPS) :Â
Perekrutan PANWAS TPS dengan Persyaratan Pendidikan yang Mutlak
Membuka lowongan dalam perekrutan PANWAS TPS tidak sembarang, harus memiliki kireteria tertentu terutama masalah Pendidikan minimal SLTA tidak seperti petugas KPPS yang tidak mengutamakan pendidikan ini membuktikan bahwa kualitas seorang pengawas di TPS harus lebih jeli dan lebih pintar dalam menyikapi kejadian di lapangan, karena seorang pengawas harus lebih mengetahui segalanya di banding KPPS supaya lebih sigap dalam menyikapi apabila di lapangan disengaja atau tidak disengaja oleh petugas KPPS atau bukan KPPS.Â
Batasan Usia Minimal Sebagai PANWASÂ
Batasan usia minimal menjadi sorotan penting, terutama bagi pengawas TPS yang sebelumnya tidak mengenal usia asalakan sudah memiliki KTP, tetapi dalam Pemilu 2019 perekrutan pengawas TPS memilika batas usia minimal yaitu 25 tahun, ini menunujukan bahwa usia mapan sangat penting supaya bisa menyikapi kejadian di lapangan dengan penuh tanggung jawab juga tenang dalam menyikapi masalah karena usia lebih matang.
Tes Tertulis Untuk Menguji Kelulusan
Untuk menguji kelullusan sebagai PANWAS, tes tertulis merupakan tantangan betapa sulitnya menjadi PANWASLU dibanding badan yang dibawahi KPU yaitu yang paling bawah KPPS, dan oleh karena itu PANWAS TPS yang berada dibawah pengawas Desa dan Kecamatan, tidak segampang apa yang masyarakat nilai karena untuk menjadi seorang PANWAS TPS saja harus mengikuti kualifikasi yang sangat rumit, ini menandakan bahwa Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) tidak asal dalam perekrutan anggotanya terutama pengawas yang langsung bersentuhan dengan pemililh yang merupakan sebagai acuan anggota paling bawah dari BAWASLU, supaya masyarakat bisa menilai dari level bawah sehingga bisa membandingkan sampai level Desa, Kecamatan, Kabupaten dan seterusnya.