Fikih Digital; E-KTP
Dr. Agus Hermanto, MHI
Dosen UIN Raden Intan Lampung
KTP adalah singkatan dari Kartu Tanda Penduduk, yaitu sebagai bukti kependudukan seseorang untuk dapat diakui sebagai warganegara. Sehingga dengan adanya kartu tersebut seseorang dapat terdaftar di instansi pemerintah yang dalam hal ini adalah Dispendukcapil yaitu dinas kependudukan yang menangani status seseorang sebagai warganegara Indonesia. Dulu kartu tanda penduduk dapat didaftarkan melalui kecamatan dengan rekomendasi perangkat desa mulai dari yang terendah, hingga kecamatan. Hal ini dilakukan untuk memastikan domisili seseorang di wilayah yang ia tempati.
Dengan beriringnya waktu, kerap kali orang melakukan bentuk kriminal, mulai dari yang ringan hingga yang berat, kriminal ringan misalnya membuat kartu tanda penduduk double atau bahkan  yang berat seperti penipuan  dengan menggunakan kartu tanda penduduk tersebut, hingga melakukan penipuan, peminjaman sejumlah dana lalu tidak dikembalikan. Tidak hanya itu, bahkan banyak orang yang memanfaatkan KTP ganda untuk poligami dan lainnya.
Pada saat ini, telah kita lihat adanya e-KTP, yang dapat melacak jejak digital kita apakah kita memiliki kartu tanda penduduk ganda, ataukah tidak, jika dilihat dari sisi hukum Islam, bahwa e-KTP merupakan bentuk sadd al-dzari'ah yaitu menutup celah kejahatan seseorang, dengan adanya e-KTP seseorang tidak lagi dapat membuat kependudukan ganda, sehingga akan meminimalisir untuk bertindak kejahatan, selain itu juga e-KTP senantiasa membawa maslahat karena akan merekam segala keinginan seseorang untuk melakukan kejahatan. e-KTP menjadi solusi terhadap kemajuan teknologi yang dapat kita rasakan saat ini, mestinya telah berjalan waktu yang cukup lama untuk mencari solusi bentuk-bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang disebabkan karena KTP manual yang dapat dibuat di Kecamatan, namun dengan adanya e-KTP tersebut akan menjadi solusi terbaik, sebagaimana dikatakan dalam sebuah kaidah, "al-hukmu yatba'u al-maslahah al-raajihah" Hukum akan senantiasa mengikuti kemaslahatan yang dominan, e-KTP adalah kemaslahatan yang dominan untuk kebaikan dan ketertiban kependudukan, dengan adanya e-KTP akan menghilangkan segala kemudharatan, karena tujuan hukum sendiri adalah "lijalbi al-mashaalih wa lidaf'i al-mafaasid" mengambil kemaslahatan dan menjauhkan kemudharatan, karena kemudharatan akan menjerumuskan manusia pada kerusakan sehingga harus dihilangkan "al-dhararu yuzaalu" kemudharatan harus dihilangkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H