Mohon tunggu...
Dr. Agus Hermanto
Dr. Agus Hermanto Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Hukum Keluarga Islam

Dr. Agus Hermanto adalah dosen di salah satu Perguruan Tinggi di Lampung, selain itu juga aktif menulis buku, jurnal, dan opini. Penulis juga aktif di bidang kajian moderasi beragama, gender dan beberapa kajian kontemporer lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Fikih Digital: Clicktivisme

2 November 2023   17:17 Diperbarui: 2 November 2023   17:18 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Fikih Digital;

Clicktivisme

Dr. Agus Hermanto, MHI

Dosen UIN Raden Intan Lampung

Kegiatan clicktivisme adalah aktivisme dunia maya. Dalam konteks dahulu kita kenal istilah aktivitas perubahan sosial dengan cara melakukan bentuk perubahan baik pada lingkungan, sosial, masyarakat, bahkan pemerintah. Hal ini biasanya dilakukan secara nyata, yaitu membela seseorang agar privasinya bisa terangkat di publik. Pada saat ini, ada cara yang baru di dunia maya dengan cara meng click atau me-like atas apa yang dilakukan oleh seseorang, sehingga ratingnya naik.

Cara ini merupakan sebuah upaya untuk mengangkat kredibilitas seseorang agar terjaga wibawanya. Jika berbicara tentang kebaikan, maka agama akan senantiasa memberikan kebaikan pada setiap respon dari aktivisme media sosial, tapi sebaliknya jika itu adalah keburukan maka akan justru menjadi dosa jariah baginya.

Clicktivisme dalam dunia maya (aktivisme dalam media sosial) tidaklah bertentangan dengan agama, selama bukan pada hal yang mengada-ada dan memberikan penilaian baik pada orang yang sejatinya tidak baik-baik saja, karena demi kebersamaan pada akhirnya memberikan penilaian dan apresiasi baik, atau karena kawan atau mungkin karena tokoh yang dikagumi. Subjektivitas pada penilaian baik dan butuh tidaklah boleh abu-abu, apalagi hal yang berkenaan dengan adanya perubahan. 

Aktivisme di dunia maya sangat dibutuhkan, agar adanya perubahan positif, karena dunia maya bukanlah hal baru bagi masyarakat kita, bahkan dunia maya adalah hal yang tidak lagi dapat elakkan dalam perjalanan hidup kita saat ini, tapi meskipun demikian, bahwa agama adalah petunjuk bagi kita agar senantiasa kita menjadi lebih baik, sedangkan segala kemudharatan pastilah dilarang agar manusia selamat dan tidak terjerumus pada perkara yang membahayakan baginya, sehingga akan tersesat hingga melakukan perkara yang dilarang oleh agama. 

Agama Islam mengajari kepada kita untuk senantiasa berlomba-lomba dalam kebaikan, meskipun demikian, bahwa agama islam juga tidak mengajarkan kebencian yang disebabkan oleh adanya persaingan, maka persaingan hanya dibolehkan pada hal yang positif, begitu juga penilaian dan perubahan positif hanyalah yang diharapkan agama, adapun media sosial hanyalah perangkat bagi kita untuk dapat memberikan prestasi atau kebaikan serta berbuat yang membawa kemaslahatan. 

perubahan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun