Mohon tunggu...
agus hendrawan
agus hendrawan Mohon Tunggu... Guru - Tenaga Kependidikan

Pendidikan, menulis, berita, video, film, photografi, sinematografi, alam, perjalanan.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Mendorong Transisi Energi Bersih melalui Kebijakan Pajak

18 Desember 2024   08:20 Diperbarui: 19 Desember 2024   13:12 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: Kebijakan Energi Bersih. (Sumber: KOMPAS/HERYUNANTO)

Pendahuluan

Percepatan transisi energi bersih menjadi isu strategis yang tak terhindarkan dalam menghadapi perubahan iklim global. 

Dalam konteks kebijakan fiskal 2025, Indonesia telah menetapkan langkah ambisius melalui pemberlakuan skema pajak berbasis insentif yang bertujuan mendukung pengembangan energi ramah lingkungan. 

Salah satu kebijakan yang menonjol adalah insentif PPnBM DTP (Ditanggung Pemerintah) untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB), serta pembebasan bea masuk untuk kendaraan listrik impor (CBU). 

Namun, bagaimana efektivitas langkah ini? Tantangan apa saja yang harus diatasi untuk mencapai tujuan besar ini?

Kebijakan Pajak untuk Energi Bersih: Apa yang Ditawarkan?

Kebijakan yang diputuskan dalam skema pajak 2025 menunjukkan komitmen pemerintah terhadap energi bersih. Beberapa poin utama terkait transisi energi bersih adalah:

- PPnBM DTP 15% untuk KBLBB CKD/CBU: Pajak kendaraan listrik berbasis baterai sepenuhnya ditanggung pemerintah hingga 15%.

- PPN DTP 10% untuk KBLBB CKD: Insentif ini mendorong produksi kendaraan listrik di dalam negeri.

- Bea Masuk Nol untuk KBLBB CBU: Mendukung penetrasi pasar kendaraan listrik impor hingga industri domestik matang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun