Mohon tunggu...
agus hendrawan
agus hendrawan Mohon Tunggu... Guru - Tenaga Kependidikan

Pendidikan, menulis, berita, video, film, photografi, sinematografi, alam, perjalanan.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Wacana Kenaikan PPN 12 Persen dan Dampaknya pada Tren Penjualan Mobil Bekas dan Mobil Baru

20 November 2024   07:54 Diperbarui: 20 November 2024   08:16 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Cek kelayakan lampu mobil bekas (dokumen pribadi)

Dalam beberapa waktu terakhir, pemerintah Indonesia mengusulkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Kebijakan ini memicu berbagai reaksi di masyarakat, khususnya terkait sektor otomotif. Mobil bekas semakin diminati, sementara mobil baru menghadapi tantangan berat dalam menarik pembeli. 

Melaui tulisan ini kita akan coba bahas dampak wacana tersebut secara mendalam, serta mencari alasan fenomena pergeseran minat masyarakat dari mobil baru ke mobil bekas.

Mengapa PPN 12% Mempengaruhi Harga Mobil Baru?

PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat. Saat ini, tarif PPN di Indonesia sebesar 11%. Kenaikan menjadi 12% berarti harga jual barang, termasuk mobil baru, akan naik.

Misalnya, jika sebuah mobil baru memiliki harga dasar Rp300 juta, kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% akan meningkatkan pajak dari Rp33 juta menjadi Rp36 juta. Secara total, konsumen perlu membayar Rp3 juta lebih mahal. Walaupun terlihat kecil dalam satu transaksi, kenaikan ini menjadi signifikan untuk masyarakat yang telah mempertimbangkan anggaran dengan ketat.

Selain itu, biaya tambahan seperti pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, dan asuransi juga membuat total pengeluaran untuk mobil baru semakin membengkak.

Mengapa Mobil Bekas Semakin Diminati?

Mobil bekas menawarkan solusi yang lebih ekonomis, terutama di tengah tekanan ekonomi dan kenaikan pajak. Beberapa alasan mengapa mobil bekas semakin diminati:

1. Harga Lebih Terjangkau

Mobil bekas tidak dikenakan PPN langsung dalam transaksi antar individu. Ini membuat harganya lebih kompetitif dibandingkan mobil baru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun