Mohon tunggu...
agus hendrawan
agus hendrawan Mohon Tunggu... Guru - Tenaga Kependidikan

Pendidikan, menulis, berita, video, film, photografi, sinematografi, alam, perjalanan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mengurai Rumitnya Birokrasi ASN dan Harapan atas hadirnya Posko Pengaduan Wapres

18 November 2024   21:03 Diperbarui: 18 November 2024   21:06 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Seorang petugas melayani laporan warga di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin/11 November 2024 (ANTARA FOTO/Fauzan) via Kompas.com

Pendahuluan

Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sering kali dianggap sebagai pekerjaan yang menjanjikan stabilitas dan kepastian hukum. Namun, kenyataannya tidak selalu seindah harapan. 

Banyak ASN terutama yang lulus melalui jalur seleksi kategori 2 (K2), menghadapi tantangan birokrasi yang rumit termasuk masalah pengakuan ijazah dan penyesuaian jabatan. Salah satu contoh konkret adalah permasalahan yang dialami seorang ASN yang telah mengabdi sejak tahun 1999 namun hingga kini belum mendapatkan solusi terkait status kepegawaian dan pengakuan ijazahnya.

Baca juga: ASN Harus

Kronologi Masalah

Pada tahun 1999, Pak Abdul (bukan nama sebenarnya) mulai bekerja sebagai tenaga honorer. Tahun 2010 dia dinyatakan lulus tes seleksi CPNS sebagai guru melalui seleksi K2 dengan menggunakan ijazah S1. Namun, saat menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, pendidikan terakhirnya hanya diakui setara SMA dengan golongan II/a. 

Foto: Dokumen Pak Abdul (bukan nama sebenarnya) untuk dokumentasi pribadi
Foto: Dokumen Pak Abdul (bukan nama sebenarnya) untuk dokumentasi pribadi

Alangkah terkejut dan bingungnya Pak Abdul, bagaimana tidak dia mengajar siswa setingkat SLTA dengan ijazah terakhir SMA. Pada SK yang diterimanya dengan jelas menyatakan pendidikan terakhirnya SMA dengan jabatan Guru SMU/SMA, bagaimana ini bisa terjadi?

Ketika alih kelola pegawai SMA dilakukan dari pemerintah Kota/Kabupaten ke Pemprov., ASN tersebut malah ditempatkan sebagai pelaksana Tata Usaha (TU).

Berbagai upaya telah dilakukan, termasuk pengajuan klarifikasi ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan, Dinas Pendidikan Provinsi, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan aplikasi pengajuan online. 

Namun, tidak ada tanggapan yang memadai. Hal ini memaksa ASN tersebut untuk meninggalkan profesinya sebagai guru dan menyesuaikan diri dengan posisi baru yang tidak sesuai dengan harapan awal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun