Kecelakaan beruntun yang terjadi pada Senin, 11 November 2024, di Km 92 Tol Purbaleunyi arah Bandung-Jakarta menyisakan duka mendalam. Di tengah hujan deras pukul 15:40 sebuah truk kehilangan kendali melaju di jalur kanan, dan memicu tabrakan beruntun yang melibatkan 17 kendaraan.Â
Akibat kejadian ini satu orang meninggal dunia, sementara puluhan lainnya mengalami luka ringan hingga berat. Kini, pengemudi truk berinisial "R" telah ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi, apakah tanggung jawab sepenuhnya berada di pundaknya?
Kronologi dan Fakta Lapangan
Menurut keterangan pihak kepolisian, truk yang dikendarai "R" mengalami kegagalan fungsi rem saat melaju di jalan menurun panjang. Bukannya tetap berada di jalur kiri sesuai peraturan truk tersebut berada di jalur kanan, melaju dengan gigi 5 tanpa menggunakan engine brake.Â
Ketika mendapati kemacetan mendadak truk tak mampu menghindar menabrak kendaraan di depannya dan terguling, serta memicu kecelakaan beruntun. Papan-papan peringatan yang berbunyi Periksa rem Anda sekarang hingga jalur darurat pasir tampaknya tak mampu mencegah tragedi ini.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut ditemukan bahwa rem truk sudah tidak berfungsi optimal, yang seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan angkutan dalam memastikan kendaraan laik jalan. Selanjutnya, apakah kegagalan rem sepenuhnya menjadi akar permasalahan?
Pengemudi Truk sebagai Tersangka
Polisi menetapkan "R" sebagai tersangka berdasarkan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini mengatur bahwa siapa pun yang mengemudi secara tidak wajar dan menyebabkan kecelakaan fatal dapat dijerat dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun atau denda hingga Rp.24 juta.
Tetapi selanjutnya tentu muncul pertanyaan di benak kita, apakah adil hanya pengemudi yang menanggung konsekuensi? Jika ditemukan bahwa perusahaan lalai dalam perawatan kendaraan atau pengawasan operasional, seharusnya mereka juga ikut bertanggung jawab. Penyidikan masih berlangsung, dan polisi membuka kemungkinan adanya tersangka baru.
Tanggung Jawab Perusahaan dan Regulasi Jalan Tol