Agus Firmansyah
Prodi Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Jakarta
Email: agusfrmnsyh.04@gmail.com
PENDAHULUAN
Dalam memudahkan untuk berpergian atau beraktivitas, seseorang pastinya membutuhkan transportasi atau kendaraan pribadi khususnya kendaraan bermotor. Kepemilikan kendaraan motor saat ini semakin meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan data kendaraan per pulau yang diterbitkan oleh laman korlantas.polri.go.id, total kepemilikan kendaraan di Indonesia mencapai 149.707.859 unit. Sebagaimana yang kita tahu bahwa setiap kepemilikan kendaraan pribadi pastinya seseorang harus membayar pajak atas kendaraan tersebut. Seperti yang disebutkan dalam UU No. 28 Tahun 2007, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Â
Pajak merupakan sumber terbesar bagi penerimaan negara terutama pada anggaran pendapatan dan pengeluaran belanja negara (APBN). Hasil dari pajak tersebut dipergunakan  untuk  mendanai kebutuhan  negara  dalam  kegiatan pemerintah untuk bertujuan meningkatkan sarana public (Siahaa, 2013).  Pajak  kendaraan  bermotor  (PKB)  adalah  pajak  yang  dipungut atas  kepemilikan  atau penguasaan kendaraan bermotor. Pajak ini dibayar dimuka dan dikenakan kembali untuk masa 12  bulan  atau  1 tahun  (Kautsar  dan  Heru,  2019). Maka dari itu dibangunlah kantor pelayanan samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) sebagai sarana pembayaran kendaraan pribadi khususnya kendaraan bermotor.
PEMBAHASAN
Menurut Pasal 1  angka 12 dan 13 (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28,  2009),  Pajak  Kendaraan  Bermotor  adalah  pajak  atas  kepemilikan  dan/atau penguasaan  kendaraan  bermotor.  Kendaraan  bermotor  adalah  semua  kendaraan  beroda berserta gandengannya  yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan  teknik  berupa  motor  atau  peralatan  lainnya  yang  berpungsi  untuk  mengubah suatu  sumber  daya  energi  tertentu  menjadi  tenaga  bergerak  kendaraan  bermotor  yang bersangkutan,  termasuk  alat  berat  dan  alat  besar  yang  dalam  operasinya  mengunakan roda  dan  motor  yang  tidak  melekat  secara permanen  serta  kendaran  bermotor  yang dioperasikan  di  air. Pajak  kendaraan  bermotor  menurut  Undang-undang  peraturan daerah  No.28  tahun  2009,  merupakan  salah  satu  jenis  pajak  yang  memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak daerah. Penerimaan pajak kendaraan bermotor di laporkan dalam Anggaran Belanja Daerah  provinsi, yang  digunakan untuk membiayai pengeluaran  daerah Pajak  kendaraan  bermotor  dibayarkan  oleh  masyarakat  pemilik kendaraan  bermotor  setiap  tahun. Pembayaran dapat  dilakukan  melalui  kantor  bersama SAMSAT yang dibentuk oleh pemerintah daerah disetiap wilayah.
Di era yang serba digital, waktu dan jarak sering dijadikan alasan seseorang untuk enggan keluar rumah, ingin mudah, praktis dan tidak ribet. Apalagi untuk membayar pajak kita harus mengatur jadwal, keluar dan mengantre di kantor samsat. Untuk memudahkan seseorang agar tidak keluar rumah dan mengantre, dibuatlah e-Samsat. E-Samsat adalah alternatif layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ/Asuransi Jasa Raharja) tahunan secara elektronik melalui ATM, Mobile Banking, dan Internet Banking. Untuk pengesahan secara elektronik dan pengambilan STNK asli dapat ditukarkan dengan struk ATM ke kantor-kantor Samsat. Latar belakang pembuatan e-Samsat adalah Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor. Sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor pelayanan Samsat untuk pembayaran pajak tahunan, karena bisa dilakukan melalui ATM atau e-banking.
Manfaat e-Samsat
1. Prosedur pelayanan dapat diakses menggunakan mesin ATM atau e-banking