Pesantunan (03/02/2023) -- Berdasarkan Kemenkeu, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan sebuah upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja/penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan defisiensi produktivitas kerja. Menurut data BPJS pada tahun 2017 sebanyak 123.040 kasus kecelakaan kerja terjadi. Setiap tempat kerja memiliki bahaya pekerjaannya masing-masing yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja yang dapat berpotensi untuk memengaruhi kesehatan individunya. Hal ini membuktikan bahwa kesadaran pekerja bengkel untuk mempertahankan Kesehatan dan Keselamatan Kerja masih rendah. Oleh karena itu, penting untuk menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) pada saat bekerja.
Hal inilah yang menjadi dasar bagi mahasiswa Tim I KKN Universitas Diponegoro di Desa Pesantunan, kecamatan Wanasari, Kabupaten brebes untuk melakukan Penerapan dan Pelaksanaan mengenai pentingnya K3 bagi pekerja bengkel las, serta alat-alat yang digunakan. Penerapan dilaksanakan pada tanggal 3 Feburari 2023 dengan diawasi langsung oleh pemilik bengkel sebagaimana sasaran dari penerapan dan pelaksanaan ini adalah pemilik bengkel las di Desa Pesantunan.
Diharapkan dengan diadakan Penerapan K3 ke bengkel-bengkel las yang ada di Desa pesantunan dapat meningkatkan pengetahuan terkait penerapan K3 yang baik dan benar. Sehingga,lebih optimal dalam bekerja.Selain itu bertujuan untuk menunjang percepatan capaian Sustainable Development Goals (SDGs) di Indonesia, khususnya poin ketiga yaitu Good Health and Well Being.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H