Mohon tunggu...
Advokat Agus Candra
Advokat Agus Candra Mohon Tunggu... Administrasi - Advokat dan Konsultan HKI

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Advokat di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Praktisi di Bidang Hukum Perlindungan Varietas Tanaman (PVT). Menjadi Pembicara HKI di Radio Suara Edukasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pembicara HKI untuk Lembaga Pendidikan Non Formal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Selanjutnya

Tutup

Nature

UPOV: Dampak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)

11 November 2010   04:29 Diperbarui: 26 Juni 2015   11:42 1004
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Kegiatan Pemuliaan Tanaman (Perakitan Varietas Tanaman) baru membutuhkan waktu yang sangat panjang dan lama, terkadang suatu varietas tanaman tertentu membutuhkan waktu selama 15 tahun dari mulai proses pemuliaan tanaman sampai dengan siap untuk dipasarkan. Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) diberikan kepada pemulia tanaman (breeder) sebagai sebuah penghargaan atas usahanya dalam menghasilkan varietas tanaman baru yang memberikan manfaat terhadap sektor pertanian secara luas. Pemberian Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) merupakan sebuah jaminan atas varietas tanaman yang dihasilkan oleh breeder (pemulia), agar varietas tanaman yang dihasilkannya tidak dicuri oleh orang lain. Selain itu, dengan adanya sistem PVT ini menyebabkan kegiatan riset dan pengembangan varietas tanaman baru akan semakin cepat berkembang. Dengan adanya Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) ini dimungkinakan bagi para petani, breeder, pengusaha benih untuk saling terbuka dalam hal mengakses sumber-sumber plasma nutfah dari seluruh dunia. Sehingga perkembangan dunia pertanian akan semakin maju dan berkembang. Selain itu, PVT memungkinkan adanya alih teknologi varietas tanaman ke negara-negara lain yang sangat membutuhkan. Misalkan, suatu varietas tanaman padi yang tahan kekeringan di temukan di Indonesia, maka para breeder di seluruh dunia bisa mengaksesnya dan saling bekerjasama, selain itu varietas tanaman ini akan sangat membantu bagi negara-negara Afrika dimana sebagian besar lahannya kering. Tentu saja jika Indonesia telah bergabung dengan UPOV (Lembaga Antar Negara yang menaungi Perlindungan Varietas Tanaman Dunia). Walaupun saat ini Indonesia belum bergabung dengan UPOV, namun jika suatu saat nanti Indonesia telah bergabung menjadi UPOV member, dipastikan akan adanya keterbukaan untuk saling mengakses sumber Plasma Nutfah dari berbagai negara, dengan demikian kegiatan pemuliaan tanaman di Indonesia akan semakin maju dan berkembang karena diberikan keleluasaan untuk mengakses sumber-sumber plasma nuftah dari seluruh dunia. Dengan adanya perkembangan Pemuliaan Tanaman ini, maka dipastikan akan memberikan beberapa keuntungan diantaranya adalah :



  1. Bidang ekonomi, petani akan mendapatkan varietas-varietas tanaman yang unggul sehingga dihasilkan tanaman, buah-buahan, dan sayuran yang baik dan bermutu.


  2. Bidang Kesehatan, konsumen akan mendapatkan tanaman pangan, buah-buahan dan sayuran yang semakin kaya akan kandungan nutrisi yang sangat diperlukan bagi tubuh.


  3. Bidang kelestarian lingkungan, varietas-varietas tanaman yang tahan terhadap hama dan penyakit akan mengurangi penggunaan pestisida yang berbahaya bagi lingkungan, selain itu varietas-varietas yang tahan terhadap cekaman lingkungan seperti lahan kering, lahan asam/basa akan mampu memberdayakan lahan-lahan pertanian marginal tersebut menjadi lebih produktif.


  4. Keindahan, tanaman-tanaman bunga yang indah sebagai hasil pemuliaan tanaman yang baru akan sangat disukai oleh konsumen sehingga meningkatkan perekonomian suatu negara, sebagai contoh adalah negara Belanda dengan bunga tulipnya.

(WIPO Megazine, Geneva Vol 4, Agustus 2006).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun