Berdasarkan data diketahui bahwa sampai saat ini pengajuan Merek merupakan pengajuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang terbanyak (62,85 %) kemudian diikuti dengan pengajuan Paten (17,21%) lalu pengajuan Hak Cipta (10,07 %) dan Desain Industri (9,87 %). Banyaknya pendaftaran merek baru ke Indonesia ini mengindikasikan bahwa akan banyak merek-merek dagang baru yang membanjiri pasaran Indonesia. Terlebih sejak disetujui perjanjian CAFTA maka akan banyak sekali pengajuan permohonan merek dagang dari China yang akan masuk ke Indonesia (BBO/ACS). Agus Candra S Bekerja di Kantor Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Am Badar & Partners
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H